SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Keterlambatan penetapan APBD 2020 oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) menjadi sorotan publik saat ini, baik dalam diskusi keseharian maupun di jagat maya.
Sorotan publik tersebut lebih condong mengarah ke Lembaga DPRD yang memiliki fungsi membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diajukan oleh kepala daerah. Hal inilah yang membuat sehingga salah satu pimpinan DPRD KKT angkat bicara.
Menurut Wakil Ketua I, Jhon Kelmanutu (JK), proses penetatapan APBD 2020 sudah final, yaitu pada rapat penyempurnaan yang dilaksanakan pada tanggal 30 Desember 2019 lalu di Gedung DPRD KKT dan tinggal menuggu penandatanganan dokumen APBD tersebut oleh Bupati dalam bentuk Peraturan Daerah (Perda).
“Semua tahapan sudah selesai, tanggal 30 Desember 2019 itu sudah masuk tahap akhir, yaitu penyempurnaan dan tinggal dibuat dalam dokumen dan ditandatangani oleh pak bupati saja, jadi sudah selesai.” ungkap JK kepada media Simpul Rakyat, Minggu, 05 Januari 2020.
Sedangkan mengenai tahapan evaluasi di tingkat Provinsi beberapa waktu lalu, yang sempat ramai diperbincangkan, JK menjelaskan Kabupaten Kepulauan Tanimbar-lah yang terakhir dari semua Kabupaten/Kota sehingga dilakukan proses evaluasi secara tertulis oleh Pemprov Maluku.
Menurutnya, dalam sejarah KKT baru pertama kali terjadi proses evaluasi APBD secara tertulis sehingga wajar jika masyarakat melihatnya sebagai hal yang baru dan aneh.
“Kita di KKT ini terlalu kaku karena baru pertama kali dalam sejarah pelaksanaan APBD itu secara tertulis. Kenapa evaluasi secara tertulis dilakukan, karena dikhawatirkan tanggal 31 Desember 2019 kita berada dalam Perkada, maka Pemerintah Provinsi mengiyakan untuk dilakukan evaluasi dalam bentuk tertulis,” ujar JK.
Hasilnya telah ditindaklanjuti oleh DPRD dan Pemda KKT dalam Rapat Paripurna H-1 sebelum akhir tahun 2019, sekaligus menghadirkan seluruh Pimpinan SKPD Pemkab KKT dalam prosesnya.
“Hasilnya telah kita tindaklanjuti. Kita undang seluruh SKPD Pemda KKT pada tanggal 30 Desember itu dan membahas bersama, padahal seharusnya cukup dilakukan oleh TAPD dan Badan Anggaran. Kenapa kita undang semuanya, tujuannya agar APBD ini transparan dan terbuka,” jelas Wakil Ketua I asal Fraksi PDI Perjuangan itu.
JK juga menjelaskan, dalam rapat tersebut ia sempat memberikan warning, jika nantinya di kemudian hari ada pihak-pihak yang dengan sengaja merubah atau mengurangi anggaran yang telah ditetapkan bersama dalam APBD 2020 tersebut maka dirinya tidak segan-segan melaporkan hal itu ke pihak berwajib untuk diproses secara hukum.
“Kalau RAPBD ini ketika jadi APBD lalu ada yang coba-coba keluar dari apa yang telah ditetapkan bersama maka saya akan tetap proses, saya lapor ke Polisi dan Kejaksaan,” ujar putra asli Seira itu.
Untuk itu, terhadap sorotan publik saat ini, khususnya yang diarahkan ke Lembaga DPRD KKT, JK berharap agar dapat melihat proses penetapan APBD 2020 itu secara objektif. Ia berharap kritikan yang dilontarkan para pengkritisi di jagat maya tidak mengandung unsur kepentingan tertentu yang bisa dimaknai dengan istilah “Ada Udang Di Balik Batu”.
JK berharapa kepada pihak-pihak yang ingin mengetahui semua proses penetapan APBD 2020 itu secara detil, silahkan menyambanginya di gedung DPRD untuk diskusi bersama agar bisa mendapatkan informasi yang benar dan akurat.
Reporter: Marcel Kalkoy


Tinggalkan Balasan