SimpulRakyat.co.id, Saumlaki – Proyek renovasi pada beberapa sekolah di Kabupaten Kepulauan Tanimbar, Provinsi Maluku, yang dikerjakan oleh kontraktor PT Sultana Anugrah, diduga kurang transparan soal anggaran pekerjaan proyek di masing-masing sekolah.

Hal itu dapat dilihat pada papan informasi proyek yang hanya tercantum nilai kontrak keseluruhan untuk 10 sekolah yang mendapat ‘jatah’ pembangunan renovasi maupun rehabilitasi tersebut, dengan total anggaran sebesar Rp 31.405.967.000 miliar, namun tidak mencantumkan rincian anggaran per sekolah, berapa nilai kontraknya.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Wertamrian saat ditemuai wartawan (11/12/2019) lalu, menjelaskan bahwa proyek tersebut bersumber dari APBN dan dikelolah oleh pihak ketiga (kontraktor), sedangkan pihak sekolah hanya memantau perkembangannya.

“Saya sudah berdialog dengan konsultan dan pengawas dan direncanakan bulan Januari 2020 ini baru bisa terselesaikan pekerjaan tersebut, tetapi yang saya harapkan tiga ruangan yang lagi direnovasi bisa terselesaikan pada bulan Desember 2019 lalu, ini agar awal tahun 2020 sudah bisa digunakan,” kata Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Wertamrian kepada Wartawan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 3 Wertamrian itu juga mengakui tidak pernah tahu RAB maupun Juknis pekerjaan proyek di sekolahnya itu. Dia bahkan belum pernah bertemu kontraktornya sama sekali.

“Yang sering saya temui hanya pengawas proyek, dan sesuai keterangannya sekitar tanggal 20 Desember 2019 lalu mereka akan pulang ke kampung halaman untuk mengikuti Hari Raya Natal dan Tahun Baru. Menurut saya pekerjaan ini pasti terlambat, namun jika pengaturan mereka seperti itu ya saya tidak bisa melarang,” ujarnya.

Dia berharap, perkerjaan renovasi pada sekolahnya dan beberapa sekolah lain di Kabupaten Kepulauan Tanimbar itu ada bentuk keterbukaan informasi anggaran proyek dari kontraktor agar sama-sama dapat memantau perkembangan pekerjaan-pekerjaan tersebut.

Penulis: Axl Temar