Klinik Hukum BAIN HAM RI Mendapat Support dari Advokat Senior Eggi Sudjana

  • Whatsapp

SimpulRakyat.co.id, Makassar – Pelayanan hukum secara gratis bagi masyarakat sangat dibutuhkan, hal itu lantaran banyaknya kasus yang didominasi masyarakat berekonomi rendah menjadi korban, karena minimnya pehamanan terhadap hukum.

Terkait hal itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) memprogramkan layanan hukum gratis, dengan menghadirkan klinik hukum di seluruh Indonesia dalam wadah Lembaga Konsultan dan Bantuan Hukum (LKBH) Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (HAM RI).

Baca Juga

“Hadirnya Klinik hukum nantinya bagian dari kepedulian BAIN HAM RI kepada masyarakat yang rentan berhadapan hukum, dan ini juga bagian dari visi dan misi lembaga sebagai lembaga yang fokus pada Advokasi dan Investigasi,” kata Ketua Umum DPP BAIN HAM RI, Dr Muhammad Nur SH MH, Minggu (26/1/2020).

Program tersebut dibenarkan oleh Wakil Ketua Umum Bidang OKK DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain.

“LKBH HAM RI Sementara proses kelengkapan administrasi, apabila semuanya tuntas maka diminta pengurus BAIN HAM RI di Kabupaten Kota dan Provinsi siap membuka Klinik Hukum. Klinik hukum ini mendapat support dari Advokat Senior Eggi Sudjana,” terang Djaya Jumain.

Lanjut dikatakan, Ketua Umum DPP BAIN HAM RI dan Advokat Senior, Dr Muhammad telah melakukan konsultasi dengan Advokat Senior Eggi Sudjana dan Prof Suhendar di Jakarta.

“Kami yakin program ini terlaksana dengan baik, sebagai pengelola klinik tersebut akan diisi oleh Advokat BAIN HAM RI dan Paralegal yang telah mendapatkan pendidikan terkait hukum,” tutup Djaya Jumain. (*Arwan Rewa)

Jangan Lewatkan