SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dikabarkan 3 jurnalis menjadi korban tindak kekerasan dan intimidasi oleh oknum kepolisian saat melakukan peliputan aksi penolakan pengesahan UU KPK dan Revisi KUHP di depan Kantor DPRD Provinsi Sulsel, Kota Makassar, Selasa (24/9/2019).

Ke-3 orang tersebut adalah, Muhammad Darwin Fathir jurnalis ANTARA, Saiful jurnalis inikata.com (Sultra) dan Ishak Pasabuan jurnalis Makassar Today.

Mereka mengaku mendapat perlakuan fisik dari oknum kepolisian saat menjalankan kerja jurnalistik, sejumlah wartawan yang berada di lokasi itu mencoba melerai, namun oknum aparat tersebut tetap melakukan aksi anarkis.

Aksi tak terpuji yang dilakukan oknum itu mendapat kecaman dari Dewan Pengurus Wilayah Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Sulsel

Ketua JOIN Sulsel Arry AS, S. Ikom, SH, MH mendesak Kapolda Sulsel mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap jurnalis tersebut.

“Kami mendesak aparat keamanan dan masyarakat untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi serta menghalangi kerja jurnalis di lapangan,” tegasnya.

Senada hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP JOIN, Julhan Sifadi mengatakan, seharusnya hal seperti ini tidak terjadi lagi. Menurutnya ini cukup mencederai hubungan harmonis antara Pers dan Polri yang sudah dibangun oleh Kapolri Tito Karnavian sejak beberapa tahun trakhir.

“Oknum yang melakukan tindakan ini wajib diproses sesuai aturan yang berlaku. DPP JOIN akan memberikan pendampingan hukum bagi para jurnalis yang menjadi korban, hingga para korban mendapatkan keadilan yang seadil-adilnya,” kata Julhan kepada SimpulRakyat.co.id.

Lanjut Julhan katakan, sekiranya Kapolda Sulsel menjadikan ini perhatian serius, agar kejadian serupa tidak terulang dan tidak mengangkat kembali citra negatif dalam tubuh kepolisian sebagai pengayom masyarakat.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, menegaskan, akan melakukan penyelidikan dan evaluasi serta memberikan sanksi tegas kepada anggotanya yang diduga melakukan penganiayaan terhadap sejumlah wartawan tersebut saat peliputan demo mahasiswa di daerah itu.

“Saat ini semua anggota di lapangan masih bertugas dan nanti langsung kita lakukan evaluasi setelah unjuk rasa selesai,” kata  Kombes Pol Dicky Sondani, dikutip Antara.

Sekadar diketahui, dalam menjalankan tugas jurnalistiknya, ketiga jurnalis tersebut telah dilengkapi dengan atribut dan identitas jurnalis berupa ID Card.

Perbuatan tersebut termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, menyebutkan, ”Setiap orang yang menentang hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang menentang atau memberlakukan ketentuan Pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta. (*/Agus)