SimpulRakyat.co.id, Jeneponto – Warga Kelurahan Empoang Kecamatan Binamu Kabupaten Jeneponto Sulawesi Selatan inisial BN diduga menjadi korban penipuan oleh seorang oknum pegawai Kantor Departemen Agama Kabupaten Jeneponto, berinisial MA.
Sebelumnya, tahun 2012 silam, korban diduga diiming-imingi oleh MA untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan membayar puluhan juta rupiah, dibuktikan transaksi dengan Kwitansi.
Tujuh tahun menunggu kelulusan, korban BN akhirnya gigit jari lantaran uang pun yang dikumpulkan selama ini, tak kembali, sehingga masalah ini dilaporkan ke Advokat Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) sebagai Kuasa Hukum, Suhardiman, Danial Maksud dan Sahabuddin.
Sekretaris Jenderal BAIN HAM RI, Suhardiman mengatakan, lembaganya siap mendampingi BN sebagai bentuk kepedulian terhadap korban.
“Untuk menyelesaikan masalah yang dinilai sebagai bentuk penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai Depag Kabupaten Jeneponto,” katanya, Kamis (8/8).
Korban BN kepada kuasa hukumnya berharap, dananya puluhan juta tersebut di kembalikan, agar dana yang ada nantinya dapat digunakan untuk usaha, guna menyambung hidup.
“Apabila pelaku tidak mengembalikan, maka pelaku rencana akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum sebagai bentuk efek jera atas perbuatannya,” ujar Suhardiman.
Lanjut Suhardiman, ketiga Kuasa Hukum korban berharap ada niat baik pelaku untuk menyelesaikan sambil menyiapkan materi laporan di Kepolian Polres Jeneponto sebagai langkah akhir dari mediasi yang selama ini berkali-kali di lakukan. (*)


Tinggalkan Balasan