SimpulRakyat.co.id, Gowa – Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melaporkan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Gowa Agus Harahap dan seorang jurnalis, Zaenal Abidin, ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Laporan tersebut diajukan pada Jumat (3/7/2026). Husniah menilai keduanya telah melakukan dugaan pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu dalam sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.
“Upaya hukum ini kami lakukan dengan melakukan pelaporan di Bareskrim Mabes Polri. Saya bersama kuasa hukum sudah melaporkannya terkait pencemaran nama baik dan kesaksian palsu oleh dua orang saksi berinisial ZA dan AH,” kata Husniah, dikutip dari Antara, Minggu (5/7/2026).
Husniah menyatakan kesaksian yang disampaikan kedua saksi dalam sidang pansus tidak sesuai dengan fakta. Menurut dia, keterangan tersebut telah merugikan nama baiknya, baik sebagai pribadi maupun sebagai kepala daerah.
“Langkah hukum ini harus ditempuh demi menjaga martabat kepala daerah, nama baik pemerintah daerah, serta memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Gowa tetap berjalan kondusif tanpa gangguan,” ujarnya.
Meski tidak merinci bukti yang diserahkan kepada penyidik, Husniah memastikan tim kuasa hukumnya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan barang bukti pendukung.
Polemik tersebut berawal dari penolakan Husniah terhadap materi pembahasan dalam Pansus Hak Angket DPRD Gowa. Ia menilai pembahasan pansus telah memasuki ranah pribadi yang tidak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan.
“Saya sangat menghargai fungsi pengawasan anggota dewan. Namun, saya menolak keras jika pembahasan pansus sudah masuk dan mengusik ranah pribadi yang sama sekali tidak ada kaitannya dengan kebijakan pemerintahan,” katanya.
Selain itu, Husniah juga mempertanyakan kehadiran seorang jurnalis sebagai saksi dalam sidang pansus. Menurut dia, keterlibatan wartawan sebagai saksi perlu dikaji dari aspek ketentuan profesi dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Menanggapi laporan tersebut, Zaenal Abidin menyatakan menghormati langkah hukum yang ditempuh Bupati Gowa dan siap mengikuti seluruh proses yang berlaku.
“Mau ada atau tidak ada laporan polisi, itu tidak jadi soal. Yang jelas kami akan bersikap kooperatif dan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” ujar Zaenal.
Dia menegaskan kehadirannya dalam sidang pansus hanya untuk menyampaikan informasi berdasarkan materi yang dipaparkan dalam persidangan. Zaenal juga membantah tudingan bahwa dirinya secara langsung menunjuk sosok dalam video yang menjadi polemik sebagai Bupati Gowa.
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perhubungan Gowa Agus Harahap belum memberikan tanggapan maupun konfirmasi terkait laporan yang diajukan terhadap dirinya.
Kasus tersebut kini masih dalam tahap penanganan aparat penegak hukum. Belum ada keterangan resmi dari Bareskrim Polri mengenai tindak lanjut atas laporan yang diajukan Bupati Gowa. (*)


Tinggalkan Balasan