SimpulRakyat.co.id, Gowa – Keluarga seorang warga Kabupaten Gowa berinisial RH mempertanyakan dasar penetapan status tersangka yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan dalam kasus dugaan penyerobotan tanah.

RH diketahui merupakan warga Pattiro, Lingkungan Songkolo, Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Istri RH, EN, mengatakan suaminya telah lama menempati dan menguasai lahan yang menjadi objek sengketa tersebut. Menurut dia, keluarga suaminya telah tinggal di lokasi itu sejak masa orang tua RH.

“Suami saya sudah puluhan tahun menguasai tanah dan menempati rumah tersebut, mulai dari mertua saya hingga sekarang. Tetapi kenapa justru dituduh melakukan penyerobotan lahan,” kata EN kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

EN menjelaskan, keluarganya memiliki surat sporadik yang diterbitkan pemerintah setempat. Selain itu, kata dia, selama ini keluarga juga rutin membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Suami saya sudah lama tinggal di situ, membayar PBB dan memiliki surat sporadik tanah dari pemerintah setempat,” ujarnya.

Menurut EN, saat proses penyelidikan berlangsung, ia memperoleh informasi bahwa pelapor bersedia menyelesaikan perkara secara damai dengan memberikan kompensasi uang sebesar Rp50 juta. Selain itu, pelapor juga disebut menawarkan rumah yang saat ini ditempati keluarganya tanpa pekarangan.

“Saya pernah mendapat informasi bahwa pelapor bersedia damai dengan memberikan kompensasi Rp50 juta dan rumah tanpa pekarangan kepada kami. Kalau tanah itu benar milik pelapor, mengapa ada tawaran seperti itu,” kata EN.

EN juga mempertanyakan dugaan penyidik terkait keabsahan surat sporadik tahun 2017 yang dimiliki keluarganya.

Menurut dia, apabila dokumen tersebut dianggap bermasalah atau diduga palsu, maka perlu ada penjelasan mengenai pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

“Jika surat sporadik itu disebut palsu, bagaimana dengan pihak yang menerbitkannya. Itu yang ingin kami ketahui,” ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kanit 3 Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Sulsel, AKP A Rahmatullah, membenarkan bahwa pihaknya menangani perkara dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Borongloe, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa.

Namun, Rahmatullah belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait substansi perkara tersebut.

“Untuk memberikan keterangan kepada wartawan, saya minta petunjuk dulu sebelum wawancara. Setelah ada petunjuk pimpinan, baru saya akan memberikan informasi,” kata Rahmatullah.

Hingga berita ini diterbitkan, Ditreskrimum Polda Sulsel belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan yang disampaikan keluarga RH maupun dasar penetapan status tersangka dalam perkara tersebut.