SimpulRakyat.co.id. Jeneponto – Kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tamalatea serta Kepala Sekolah UPT SD 13 Tamalatea terlihat tidak memasang umbul-umbul maupun spanduk ucapan selamat dalam rangka peringatan Hari Jadi Kabupaten Jeneponto yang ke-163. Padahal, Pemerintah Kabupaten Jeneponto telah mengeluarkan surat edaran resmi terkait hal tersebut, Jumat (01/05/2026).
Kondisi ini diketahui setelah sejumlah warga melaporkan dan menyayangkan sikap pihak sekolah yang tidak menghiasi lingkungan sekolah maupun kantor dengan atribut perayaan hari jadi daerah.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya atas sikap pihak sekolah yang tidak memasang umbul-umbul di depan halaman sekolah.
“Kami saja sebagai masyarakat kecil ikut memasang umbul-umbul di depan rumah karena diimbau oleh aparat desa. Masa sekolah yang menjadi lembaga pendidikan justru tidak ada satu bendera pun yang terpasang di depannya,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Jeneponto melalui Bupati telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/90/Bupati Tahun 2026 tentang “Aksi Bersatu Padu”, yang berisi imbauan untuk membersihkan lingkungan kantor, memasang umbul-umbul dan spanduk ucapan selamat, serta mengenakan pakaian adat. Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh Organisasi Perangkat Daerah, Camat, Lurah, Kepala Sekolah se-Kabupaten Jeneponto, BUMN, hingga perusahaan swasta.
Dalam poin 2 dan 3 surat edaran tersebut, Bupati Jeneponto memerintahkan agar pemasangan bendera, umbul-umbul, dan hiasan di lingkungan kantor atau tempat kerja masing-masing dilaksanakan mulai Jumat, 24 April hingga 3 Mei 2026. Sementara untuk pemasangan spanduk ucapan selamat, batas waktunya ditetapkan paling lambat pada Jumat, 24 April 2026.
Namun, berdasarkan pemantauan yang dilakukan media hingga hari ini, Jumat (1/5/2026) yang bertepatan dengan puncak peringatan hari jadi daerah, tidak terlihat sama sekali umbul-umbul maupun spanduk yang terpasang di depan pagar dan halaman sekolah UPT SD 13 Tamalatea.
Di lokasi terpisah, Kantor UPTD Pendidikan dan Kebudayaan Kecamatan Tamalatea juga melakukan hal yang sama, yakni tidak mematuhi edaran bupati. Terlihat jelas di depan kantor tersebut tidak ada satu pun bendera hias yang dikibarkan, apalagi spanduk ucapan selamat menyambut hari jadi Kabupaten Jeneponto.


Tinggalkan Balasan