Makassar, Simpulrakyat.co.id – Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Makassar Jayadikusumah, menegaskan bahwa seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) diperlakukan secara setara tanpa adanya kamar istimewa.
Pernyataan ini disampaikan untuk meluruskan isu yang menyebut adanya “kamar lohan” bagi napi tertentu di dalam blok hunian. Istilah “kamar lohan” sempat muncul dalam isu mengenai adanya fasilitas istimewa di Rumah Tahanan Negara (Rutan).
Jayadi menyebut, informasi yang beredar tersebut merupakan fitnah dan tidak sesuai fakta lapangan.
Menurutnya, seluruh proses penempatan dan pembinaan WBP di Rutan Makassar telah berjalan sesuai prosedur, tanpa pengecualian.

“Tidak ada kamar istimewa, apalagi istilah kamar lohan. Semua penghuni di blok tersebut memiliki fungsi dan tugas pembinaan yang jelas,” tegas Jayadikusumah, Ahad (4/1/2026) kemarin.
Ia menjelaskan bahwa setiap tahanan titipan baru yang masuk terlebih dahulu ditempatkan di Blok B selama dua minggu hingga satu bulan sebagai masa pengenalan lingkungan (Mapenaling).
Blok tersebut memiliki tujuh kamar, yakni Kamar 1 dan Kamar 2 difungsikan sebagai kamar WBP pasca penanganan medis dikarenakan masih 1 bangunan dengan klinik, serta kamar tersebut juga dihuni oleh warga binaan yang diberi tugas membantu kebersihan dan ketertiban blok, termasuk pencatatan penghuni baru, pengelolaan Wartelsus, dan kebersihan (tamping blok).
Sementara itu, Kamar 3 hingga Kamar 7 diperuntukkan khusus bagi tahanan mapenaling atau tahanan titipan baru, sebagaimana telah diterapkan sejak awal berdirinya Rutan Makassar.
“Sistem yang kami jalankan adalah sistem yang transparan dan berdasarkan aturan yang jelas. Setiap WBP tanpa memandang latar belakang akan mendapatkan perlakuan yang sama dan hak yang sesuai dengan ketentuan,” jelasnya.
Selain itu, pihak rutan juga mengungkapkan seluruh penghuni Blok B tidak diperkenankan menggunakan telepon genggam pribadi.
Namun, WBP tetap difasilitasi akses komunikasi melalui telepon Wartelsus (Warung Telekomunikasi Khusus) yang dipakai bersama sesuai ketentuan.
Jayadi berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Ia menambahkan bahwa pihaknya selalu terbuka untuk menerima pemantauan dari berbagai pihak guna memastikan bahwa pengelolaan tahanan di Rutan Makassar tetap berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia. (Ilho*)


Tinggalkan Balasan