Makassar, Simpulrakyat.co.id – Dalam upaya memperkuat integritas dan meningkatkan pengawasan internal di lingkungan pemasyarakatan, Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan resmi dikukuhkan.

Pengukuhan dan pembentukan Satuan Operasional Kepatuhan Internal (Satops Patnal) dilaksanakan pada Rabu, 01 April 2026 di Aula Pancasila Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan.

Pengukuhan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Selatan, Rudy Fernando Sianturi. Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Pejabat Administrator Kantor Wilayah serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (Ka. UPT) Pemasyarakatan se-Sulawesi Selatan.

Pengukuhan ini merupakan langkah strategis untuk memastikan pelaksanaan tugas dan fungsi pemasyarakatan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta bebas dari praktik penyimpangan. Satops Patnal diharapkan menjadi garda terdepan dalam menjaga profesionalitas, akuntabilitas, dan integritas seluruh jajaran pemasyarakatan di wilayah Sulawesi Selatan.

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Sulawesi Selatan Rudy Sianturi menegaskan bahwa pembentukan dan pengukuhan Satops Patnal adalah bentuk komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

“Integritas adalah fondasi utama dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan. Dengan adanya Satops Patnal, kita perkuat pengawasan serta pencegahan terhadap potensi pelanggaran,” ujarnya.

Satops Patnal memiliki peran penting dalam melakukan deteksi dini, monitoring, serta penindakan terhadap berbagai bentuk pelanggaran yang terjadi di dalam lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara. Selain itu, satuan ini juga bertugas memberikan rekomendasi perbaikan guna meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan kepada masyarakat.

Melalui pengukuhan ini, diharapkan seluruh jajaran pemasyarakatan di Sulawesi Selatan semakin solid dalam menjaga integritas dan meningkatkan kinerja, serta mampu memberikan kontribusi positif dalam mewujudkan sistem pemasyarakatan yang transparan dan akuntabel. (Ilho*)