Makassar, Simpulrakyat.co.id – Sidang perdana perkara perselisihan hubungan industrial (PHI) antara PT Hadin Metavisi Akademika dan tiga mantan karyawannya di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Selasa (30/9/2025), berlangsung timpang.
Rektor Universitas Hasanuddin (UNHAS) selaku pemegang saham PT Hadin Metavisi Akademika sebagai turut tergugat, tidak menghadiri sidang tanpa alasan jelas.

Majelis Hakim kemudian menunda persidangan selama tujuh hari dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut.
“Ketidakhadiran turut tergugat setelah dipanggil secara resmi, jelas menimbulkan kesan bahwa perjuangan buruh dianggap remeh,” tegas Muhammad Saing, SH., Kuasa Hukum penggugat usai persidangan ditunda.
Ia menilai, sikap abai Rektor UNHAS sebagai pemegang saham terkesan tidak menghargai proses hukum dan dapat mencederai rasa keadilan di negeri ini.
“Klien kami dianggap kecil, perjuangannya dianggap tidak bernilai. Padahal di mata hukum, pekerja maupun pemegang saham perguruan tinggi sama kedudukannya. Tidak ada yang istimewa di hadapan hukum,” tukasnya.
Lebih jauh, Saing menilai perkara ini akan menjadi ujian bagi aparat Adhiyaksa dalam menegakkan keadilan.
“Semoga sidang ini membuktikan bahwa buruh tidak lagi bisa dipandang sebelah mata. Hidup buruh!” lantangnya.
Diketahui, perkara ini bergulir setelah tiga mantan karyawan PT. Hadin Metavisi Akademika menggugat Perusahaan tersebut dan Rektor Unhas Prof. JJ selaku pemegang saham di perusahaan tersebut menjadi turut tergugat.
Sejak berita ini terbit belum ada penjelasan dari pihak PT. Hadin Metavisi Akademika (Unhas) tentang alasan ketidakhadiran pihaknya pada sidang perdana perkara PHK PHI tersebut.


Tinggalkan Balasan