SimpulRakyat.co.id, Gowa – Tim Jatanras Polres Gowa menangkap dua perempuan, AF (27) dan SA (26), karena diduga mengedarkan uang palsu di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Kanit Jatanras Satreskrim Polres Gowa, Ipda Aditya Pamungkas, mengatakan penangkapan berawal dari laporan toko kelontong yang menerima uang palsu.

Polisi kemudian memeriksa rekaman CCTV dan menelusuri pelaku hingga rumah mereka di Jalan Mallebureng Dg Gassing, Kecamatan Somba Opu.

“Kami berhasil menangkap dua orang wanita yang tertangkap CCTV saat menukar uang palsu,” kata Aditya, Selasa (19/8/2025) kemarin.

Pemeriksaan awal menunjukkan kedua pelaku menerima uang palsu dari seorang pria untuk membayar cicilan motor. Uang senilai Rp300 ribu yang digunakan untuk top up aplikasi Dana ternyata palsu.

Polisi menduga kedua wanita ini tidak mengetahui uang yang mereka pakai palsu.

“Kami masih menelusuri sumber utama uang palsu ini,” pungkas Aditya.