SimpulRakyat.co.id, Makassar – Dua tahun lebih sejak Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas), meninggal saat mengikuti Pendidikan Dasar dan Orientasi Medan (Diksar & Ormed) XXVII UKM Mapala 09 FT Unhas pada Januari 2023, misteri penyebab kematiannya belum juga terungkap tuntas.
Keluarga kembali melaporkan kasus ini ke Polda Sulawesi Selatan pada Oktober 2024. Kini, penyidik Ditreskrimum Polda Sulsel menyatakan masih terus memeriksa saksi-saksi sebelum melaksanakan gelar perkara.
Selasa (19/8/2025), keluarga korban menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) dari penyidik. Surat bernomor B/2150 A.1.2/VII/RES.1.24/2025/Krimum itu ditandatangani Wakil Direktur Reskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhi pada 29 Juli 2025, tetapi baru diserahkan pekan ini.
Dalam SP2HP, penyidik menyebut telah berkoordinasi dengan Polres Maros, memeriksa sejumlah saksi dari Universitas Hasanuddin, dan berencana menggelar perkara. Namun, tidak disebutkan siapa saja saksi dari pihak kampus yang sudah diperiksa.
Kuasa hukum keluarga, Muhammad Sirul Haq, menyoroti hal tersebut.
“Apakah Rektor Unhas dan Dekan Fakultas Teknik sudah diperiksa? Mereka wajib bertanggung jawab karena kegiatan ini resmi mendapat restu dan izin dari kampus,” ujarnya.
Sekadar diketahui, Virendy mengikuti Diksar Mapala pada minggu kedua Januari 2023 di kawasan Maros–Gowa. Dalam kegiatan itu, ia jatuh sakit, namun tetap mendapat hukuman fisik dari senior Mapala yang datang ke lokasi. Virendy kemudian tak sadarkan diri dan dinyatakan meninggal.
Perkara ini sempat diproses di Pengadilan Negeri Maros. Dua orang–Muhammad Ibrahim Fauzi, Ketua Mapala FT Unhas, dan Farhan Tahir, Ketua Panitia Diksar–didakwa. Namun, putusan hakim hanya menjatuhkan hukuman empat bulan penjara.
Dalam persidangan, saksi-saksi menyebut adanya keterlibatan senior Mapala alumni serta dugaan pembiaran dari panitia lapangan. Bahkan terungkap adanya dugaan pemalsuan tanda tangan dosen pembina dalam proposal kegiatan.
“Padahal dalam proposal, rute kegiatan disebut Takalar–Gowa, tetapi kenyataannya dilakukan di Maros–Gowa. Saat itu, wilayah Maros sedang dilanda cuaca ekstrem, banjir, dan longsor,” tutur Sirul.
Sirul menegaskan, pihak kampus tidak bisa menghindar dari tanggung jawab. Ia mengungkapkan, keberangkatan rombongan Diksar saat itu dilepas secara resmi di kampus Fakultas Teknik Unhas Gowa dan menggunakan bus milik Unhas.
“Rektor dan Dekan tidak bisa cuci tangan. Bahkan, mereka pernah dua kali mengirim utusan menemui keluarga untuk mengajak berdamai dan mencabut laporan polisi,” ujarnya.
Keluarga berharap, Polda Sulsel serius menindaklanjuti kasus ini.
“Yang kami harapkan hanya satu: keadilan bagi Virendy. Kasus ini jangan dibiarkan menggantung,” tandas Sirul. (*)


Tinggalkan Balasan