Simpulrakyat.co.id, Gowa – Seorang warga kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, mempertanyakan laporannya di Poda Sulsel mengenai kasus dugaan tindakan penipuan dan penggelapan yang menimpa dirinya.
Hj. Suraedah Rahman (50) mengungkapkan bahwa laporan polisi yang Ia layangkan sejak dua tahun lalu belum juga menuai hasil yang memuaskan.

“Sejak bulan juni 2023 saya melaporkan MF(inisial) ke Polda Sulsel atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan sebesar Rp1.082.195.000 serta dana pembangunan dan perbaikan kantor Rp. 1.750.000.000.” ungkap Suraedah kepada sejumlah Awak Media, Sabtu (12/7/2025).
Kasus ini bermula, ketika Suraedah selaku Komisaris perusahaan developer di wilayah kabupaten Gowa mengetahui kejanggalan arus dana di perusahaannya. Terlapor MF saat menjabat sebagai Direktur Utama PT. SSB diduga telah menggelapkan dana milik perusahaan yang disetorkan oleh para user untuk DP rumah dan angsuran bulanan perumahan.
“Saya justru baru tau setelah pihak user meminta pertanggungjawaban ke saya. Saya kaget karena ternyata terlapor (FS) tidak pernah menyetorkan dana user ke perusahaan. Sebagai Komisaris pun saya tidak diberi laporan keuangan secara rinci.” terang Suraedah.
Sebelumnya, korban telah menghubungi MF dan melayangkan somasi sebanyak dua kali agar terlapor mengembalikan dana milik perusahaan namun hingga saat ini terlapor tidak mengindahkan somasi yang diberikan sehingga Suraedah berinisiatif melaporkan MF ke Polda Sulsel.
Berjalan 1 tahun 7 bulan sejak laporan dilayangkan, barulah pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), itupun setelah dihubungi kembali oleh pelapor. Tepatnya 6 januari 2025, Suraedah menerima SP2HP melalui pesan WA dari penyidik.
Dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan menyebutkan bahwa polisi telah memeriksa sejumlah saksi, telah mengirim SPDP ke Jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Sulsel dan telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak 2 kali namun terlapor tidak pernah hadir.
Lebih jauh, SP2HP itu juga memuat langkah langkah lanjutan pihak kepolisian untuk melakukan penyitaan barang bukti, melakukan gelar perkara dan juga akan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) jika tersangka tidak kooperatif memenuhi panggilan polisi.
Suraedah berharap pihak kepolisian bersikap adil dan transparan terkait penanganan kasus ini. Dirinya pun mengaku menanggung dampak pisikologis berupa tekanan dari pihak user yang mendesak pengembalian dana selama persoalan ini bergulir.
“Saya berharap pihak kepolisian menangani kasus ini secara profesional dan transparan. Semoga pelaku segera ditangkap dan dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.” tandas Suraedah.


1 Komentar
Kurang pelicin jadi laporannya ya gitu dech.. ckckckckc