SimpulRakyat.co.id, Maros – Tim Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros meringkus seorang pria yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian toko di wilayah Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan.
Pria berinisial SU (32), warga Jalan Abubakar Lambogo, Kota Makassar, itu ditangkap usai serangkaian laporan masyarakat mengarah padanya.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (20/6/2025) malam di Jalan Poros Maros-Makassar. Dari hasil penyelidikan, SU diketahui telah melakukan aksinya di lima lokasi berbeda dengan modus membobol pintu toko saat malam hari.
“Pelaku beraksi di lima tempat. Tiga kali di wilayah Kecamatan Turikale dan dua kali di Kecamatan Maros Baru. Salah satu lokasi pencurian adalah apotek Kimia Farma pada Januari lalu,” ujar Kepala Satreskrim Polres Maros, Iptu Muh. Ridwan, saat dikonfirmasi pada Jumat (27/6/2025).
Menurut Ridwan, SU tidak beraksi sendirian. Ia disebut beroperasi bersama seorang rekan yang hingga kini masih dalam pengejaran polisi. Target mereka adalah toko-toko yang memiliki sistem pengamanan minim, terutama saat jam operasional telah berakhir.
“Biasanya mereka masuk dengan cara merusak gembok atau engsel pintu menggunakan linggis dan alat congkel,” ujar Ridwan.
Dalam penangkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, termasuk peralatan makan dan sejumlah alat yang digunakan dalam pembobolan. Kepada penyidik, SU mengaku terpaksa mencuri karena desakan ekonomi.
Kini, SU mendekam di ruang tahanan Mapolres Maros. Dia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.


Tinggalkan Balasan