SimpulRakyat.co.id, Sinjai – Dugaan korupsi dalam proyek pengadaan mesin absensi atau ceklok sekolah di Kabupaten Sinjai semakin mengemuka. Kepolisian resmi menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan setelah gelar perkara di Polda Sulawesi Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.
Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai telah memeriksa setidaknya 291 orang dalam upaya mengungkap aliran dana dalam proyek tersebut.
Dari ratusan saksi yang diperiksa, sebagian besar berasal dari kalangan sekolah dan Dinas Pendidikan Sinjai, termasuk bendahara sekolah tingkat SD dan SMP serta mantan Kepala Dinas Pendidikan Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, yang kini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Sinjai.
Dugaan Kerugian Negara Capai Rp720 Juta
Pihak kepolisian mengungkap adanya indikasi kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Sinjai, AKP Andi Rahmatullah, menyebutkan bahwa berdasarkan hasil ekspose perkara oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) sebanyak dua kali, ditemukan potensi kerugian negara sebesar Rp720 juta.
“Dana pengadaan mesin ceklok tersebut berasal dari Bantuan Operasional Sekolah (BOS), yang merupakan bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Proses pengadaan ini kami nilai sarat penyimpangan,” ujar Andi Rahmatullah dalam jumpa pers di Mapolres Sinjai, Jumat, 7 Februari 2025.
Salah satu penyimpangan yang mencolok adalah dugaan mark-up harga serta pembelian yang tidak melalui sistem belanja daring yang ditetapkan pemerintah, yakni Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLAH).
Harga normal mesin absensi termasuk pajak seharusnya sekitar Rp2,7 juta per unit, tetapi realitasnya, sekolah harus membayar antara Rp3,5 juta hingga Rp4,5 juta per unit.
Selain itu, sekolah juga diwajibkan membeli layanan berlangganan senilai Rp250 ribu per bulan sejak 2020 hingga 2021. Sebanyak 279 sekolah dikenakan biaya tambahan tersebut tanpa perjanjian kerja sama yang sah.
“Ini menjadi perbuatan melawan hukum karena pungutan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” tegasnya.
Peran Mantan Kadis Pendidikan Dipertanyakan
Kasus ini semakin menarik perhatian publik setelah terungkap bahwa Dinas Pendidikan Sinjai di bawah kepemimpinan Andi Jefrianto Asapa saat itu mengeluarkan tiga surat edaran yang mewajibkan sekolah melakukan pengadaan mesin absensi. Surat edaran tersebut ditandatangani langsung oleh Andi Jefrianto.
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, Andi Jefrianto enggan memberikan tanggapan. Bahkan, keberadaannya menjadi tanda tanya. Jurnalis yang mencoba menemui dirinya di Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Sinjai tidak menemukan keberadaannya, sementara kendaraan dinasnya juga tak terlihat di lokasi.
Hingga kini, kasus ini masih dalam tahap penyidikan. Kepolisian terus mendalami keterlibatan berbagai pihak dalam skandal yang diduga merugikan dunia pendidikan ini. Perkembangan lebih lanjut dari kasus ini menjadi perhatian utama masyarakat Kabupaten Sinjai.


Tinggalkan Balasan