SimpulRakyat.co.id, Sulsel – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kembali membuktikan komitmennya menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berhati nurani. Melalui ekspose perkara secara virtual, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Muhammad Syarifuddin, resmi menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif atas perkara tindak pidana yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Pangkajene dan Kepulauan, Rabu (12/08/2026).
Perkara tersebut melibatkan tersangka SS (23 tahun) yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat 4 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana telah disesuaikan dengan UU No. 1 Tahun 2026. Kasus bermula dari kecelakaan lalu lintas yang menelan korban pengendara motor atas nama S yang meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
Ekspose virtual ini dipimpin langsung oleh Kajati Sulsel dan didampingi Wakajati Sulsel Prihatin, Aspidum Teguh Suhendro, serta jajaran Asisten dan Kasi. Dari pihak Kejari Pangkep, kegiatan diikuti secara virtual oleh Kajari Pangkep Jhon Ilef Malamassam, Kasi Pidum Muhammad Akbar, serta Jaksa Fasilitator Puteri Dwi Wulandari Kusnedi.
Peristiwa bermula pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekira pukul 01.00 WITA dini hari. Tersangka yang mengendarai mobil tronton bermuatan kontainer dari Makassar menuju Palopo mengalami kerusakan sistem kemudi di Jalan Poros Biringkassi, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Tersangka memarkirkan kendaraannya yang masih menjorok ke badan jalan di kondisi jalan sepi dan minim penerangan, hanya memberi tanda peringatan berupa ranting pohon dan ember di belakang kendaraan karena tidak memiliki segitiga pengaman.
Sekitar pukul 13.00 WITA, tersangka meninggalkan truk tersebut di jalan tanpa pengawasan maupun lampu menyala untuk mencari alat perbaikan ke Makassar. Saat pukul 19.00 WITa, dalam kondisi jalan gelap, korban S yang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan tinggi dan menabrak bagian belakang truk kontainer yang terparkir di jalan, sehingga korban meninggal dunia di lokasi kejadian.
Persetujuan penyelesaian secara Keadilan Restoratif diberikan karena memenuhi seluruh syarat subjektif dan objektif sesuai Pasal 80 KUHAP 2025 serta Pedoman Jaksa Agung Nomor 20 Tahun 2021. Tersangka terbukti pelaku pertama kali, perbuatan akibat kelalaian, kedua belah pihak telah berdamai dengan ikhlas, tersangka bersedia mengganti kerugian biaya perbaikan motor sebesar Rp4 juta dan memberikan santunan duka sebesar Rp20 juta kepada keluarga almarhum.
Kesepakatan perdamaian telah difasilitasi di Rumah Restorative Justice Kejari Pangkep pada 5 Agustus 2026. Selain itu, tersangka juga merupakan tulang punggung keluarga dengan istri yang sedang hamil lima bulan, serta mendapat dukungan penuh dari masyarakat dan tokoh agama setempat atas perdamaian tersebut.
Dalam arahannya, Kajati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan apresiasi kepada Kejari Pangkep yang telah mengupayakan penyelesaian perkara melalui jalur keadilan restoratif. “Setelah mendengarkan paparan dan kelengkapan administrasi, kami pertimbangkan permohonan ini telah memenuhi syarat adanya perdamaian dan pengembalian kerugian guna memulihkan keadaan seperti semula,” tegasnya.
Kajati juga menginstruksikan agar segera diajukan permohonan penetapan persetujuan ke Pengadilan Negeri Pangkep. Jika tersangka dalam tahanan, agar segera dikeluarkan setelah penetapan pengadilan keluar. Selanjutnya, seluruh administrasi dan barang bukti diselesaikan sesuai ketentuan dan dilaporkan secara berjenjang.
Kajati menegaskan agar seluruh jaksa mematuhi larangan tegas. “Dilarang dan tidak boleh ada transaksional dalam penyelesaian perkara. Jika terjadi, pimpinan akan menindak tegas. Demikian untuk dilaksanakan,” pungkas Kajati Sulsel.


Tinggalkan Balasan