SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin menunjuk Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) setelah menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah.

Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Rudi akan menjalankan tugas Jampidsus hingga pejabat definitif ditetapkan.

“Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah menunjuk Rudi Margono yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan untuk melaksanakan tugas sebagai Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).

Anang mengatakan, penunjukan pelaksana tugas dilakukan untuk memastikan roda organisasi Kejaksaan Agung dan penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan.

“Seluruh penanganan perkara tindak pidana khusus tetap berjalan secara profesional, independen, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Anang.

Menurut Kejaksaan Agung, Febrie mengundurkan diri sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum yang tengah berlangsung. Surat pengunduran dirinya diterima Jaksa Agung pada Sabtu (11/7).

Pengunduran diri itu terjadi di tengah sorotan terhadap Febrie setelah penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menggeledah sedikitnya 13 lokasi yang dikaitkan dengan penyidikan dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sehari sebelumnya, Jumat (10/7/2026), Febrie masih membantah kabar dirinya akan meninggalkan jabatan Jampidsus. Saat itu, ia menyatakan masih menjalankan tugas dari pimpinan dan tetap fokus menyelesaikan sejumlah perkara prioritas. Namun, beberapa jam kemudian Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa surat pengunduran dirinya telah diterima.

Dalam rangkaian penyidikan tersebut, penyidik Polri menyita sejumlah barang bukti dari beberapa lokasi.

Dari lokasi yang diduga merupakan tempat usaha money changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp67 miliar dalam bentuk rupiah maupun valuta asing.

Sementara itu, dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang yang jika dikonversi diperkirakan bernilai sekitar Rp476 miliar.

Penyidik juga mengamankan sejumlah brankas, termasuk satu brankas berukuran besar yang ditemukan tersembunyi di balik dinding sebuah bangunan di Cipete. Selain itu, dari penggeledahan lanjutan di sebuah ruko di lokasi yang sama, polisi menyita dokumen dan perangkat komputer yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.

Hingga kini, penyidik menyatakan proses penyidikan masih berlangsung untuk mengusut dugaan korupsi, suap, gratifikasi, dan TPPU yang diduga berkaitan dengan sejumlah perkara, antara lain dugaan korupsi tata kelola batu bara PT PLN Energi Primer Indonesia (PLN EPI), PT Asabri (Persero), dan PT Krakatau Steel.

Nama Febrie ikut menjadi perhatian karena beberapa lokasi yang digeledah disebut memiliki keterkaitan dengannya. Namun, Febrie membantah memiliki hubungan dengan bisnis money changer di Cipete. Ia juga menegaskan rumah di Sentul merupakan aset pribadinya serta meminta publik tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah hingga proses hukum selesai. (**)