SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menerbitkan Surat Keputusan (SK) Diskresi Jilid II yang mengatur reaktivasi Kartu Tanda Anggota Biasa (KTA-B) dan peningkatan status pemegang KTA-Muda menjadi KTA-Biasa. Kebijakan tersebut disambut positif oleh Ketua PWI Sulawesi Selatan, Suwardi Thahir.

Suwardi mengatakan, kebijakan itu disosialisasikan dalam rapat yang digelar PWI Pusat di Jakarta, Kamis (9/7/2026) lalu, dan diikuti jajaran pengurus PWI Pusat serta para ketua PWI provinsi se-Indonesia, baik secara langsung maupun melalui Zoom.

Menurut dia, SK tersebut telah ditetapkan pada 30 Juni 2026 dan berlaku hingga 31 Desember 2026.

“Langkah ini menjadi sebuah terobosan untuk membuka kesempatan bagi anggota PWI yang kartunya tidak aktif atau belum diperpanjang selama bertahun-tahun agar dapat kembali mengaktifkan keanggotaannya,” kata Suwardi, mengutip arahan Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir.

Suwardi mengungkapkan, kebijakan tersebut mendapat respons positif dari anggota PWI Sulawesi Selatan. Menurut dia, cukup banyak anggota yang terdampak karena status keanggotaannya tidak aktif, sehingga kehilangan hak suara pada Konferensi Provinsi PWI Sulsel yang digelar beberapa waktu lalu.

Dalam sosialisasi itu, PWI Pusat menyampaikan lima poin kebijakan.

Pertama, anggota pemegang KTA-B yang masa berlakunya berakhir sebelum 2025 diberi kesempatan memperpanjang keanggotaannya hingga 31 Desember 2026, dengan syarat telah memiliki Sertifikat Uji Kompetensi Wartawan (UKW).

Kedua, pemegang KTA-Muda yang telah berstatus anggota selama minimal dua tahun dapat mengajukan peningkatan status menjadi KTA-Biasa apabila telah memiliki Sertifikat UKW.

Ketiga, anggota yang membiarkan KTA-B tidak aktif lebih dari satu tahun tetap dapat mengaktifkan kembali kartunya, tetapi tidak lagi memenuhi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Ketua PWI di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Keempat, pemegang KTA-B yang diterbitkan sebelum 2012 tetap dapat memperpanjang keanggotaannya tanpa kewajiban melampirkan Sertifikat UKW.

Kelima, seluruh ketentuan dalam SK Diskresi tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga 31 Desember 2026.

Suwardi menjelaskan, kebijakan diskresi diterbitkan sebagai solusi atas dampak dualisme kepengurusan PWI Pusat yang terjadi pada periode 2023–2025. Kondisi tersebut, menurut dia, sempat menghambat proses perpanjangan KTA maupun peningkatan status keanggotaan di berbagai daerah.

“Esensi dari penerbitan SK ini adalah mengaktifkan kembali sekaligus mengonsolidasikan data keanggotaan PWI secara valid dan menyeluruh di seluruh Indonesia,” ujar Suwardi.

Ia menambahkan, PWI Pusat juga menegaskan bahwa setelah masa diskresi berakhir pada 31 Desember 2026, tidak akan ada lagi kebijakan serupa terkait kelonggaran administrasi keanggotaan.

Karena itu, PWI Sulsel akan segera melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota setelah pelantikan pengurus agar kesempatan reaktivasi KTA maupun peningkatan status KTA-Muda dapat dimanfaatkan sebelum batas waktu yang ditetapkan. (James)