SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pemerintah belum memproses pengangkatan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang baru setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatannya.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, hingga Senin (13/7/2026), Istana belum menerima usulan nama calon Jampidsus dari Jaksa Agung ST Burhanuddin. Karena itu, Prabowo Subianto belum dapat menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pengisian jabatan tersebut.
“Pengangkatan Jampidsus dilakukan oleh presiden melalui Keputusan Presiden berdasarkan usulan Jaksa Agung. Sampai hari ini usulan tersebut belum kami terima,” ujar Prasetyo dalam keterangan tertulis.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin telah menyetujui pengunduran diri Febrie Adriansyah sebagai Jampidsus pada Sabtu (11/7/2026).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyebut keputusan itu diambil sebagai bentuk komitmen menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas institusi di tengah penyidikan yang tengah dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Menurut Anang, mundurnya Febrie tidak akan memengaruhi kinerja Korps Adhyaksa.
“Kejaksaan Agung menghormati keputusan tersebut dan memastikan seluruh tugas, fungsi, serta penanganan perkara di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus tetap berjalan normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri masih melanjutkan penyidikan dengan melakukan penggeledahan di sedikitnya 12 lokasi di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan.
Salah satu lokasi yang digeledah berada di kawasan Perumahan Golf Hijau, Sentul City, Kabupaten Bogor. Dalam penggeledahan pada Rabu (8/7/2026) itu, penyidik menemukan sebuah brankas yang disembunyikan di balik dinding rumah.
Dari lokasi tersebut, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp100 juta, serta valuta asing yang terdiri atas 4.767.300 dollar Amerika Serikat dan 14.083.800 dollar Singapura. Nilai keseluruhan aset yang diamankan diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Penggeledahan juga dilakukan di Cafe de’Clan Signature, Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik menyita sejumlah dokumen, telepon seluler, serta uang tunai dalam mata uang rupiah, dollar AS, dan dollar Singapura dengan nilai yang diperkirakan hampir Rp60 miliar.
Sejumlah informasi menyebut rumah di Sentul yang digeledah berkaitan dengan Febrie Adriansyah. Namun hingga kini Polri belum mengonfirmasi identitas pemilik rumah maupun keterkaitan aset yang disita dengan pihak tertentu. Proses penyidikan masih terus berlangsung.


Tinggalkan Balasan