SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) antara PT Amos Indah Indonesia dan 134 mantan pekerjanya berakhir melalui mediasi yang difasilitasi Kementerian Ketenagakerjaan bersama Desk Ketenagakerjaan Polri. Kesepakatan itu mencakup pembayaran pesangon senilai total sekitar Rp12,7 miliar kepada para pekerja.

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor mengatakan mediasi berlangsung selama sekitar tiga pekan sejak perkara tersebut ditangani bersama Desk Ketenagakerjaan Polri.

“Kami diminta menyelesaikan persoalan ini dalam waktu satu bulan. Alhamdulillah, dalam tiga minggu manajemen perusahaan dan para mantan pekerja berhasil mencapai kesepakatan,” kata Afriansyah dalam acara mediasi di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.

Perselisihan bermula setelah PT Amos Indah Indonesia melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap sejumlah karyawan pada Maret 2026. Serikat pekerja kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena menilai proses PHK tidak memenuhi rasa keadilan.

Menindaklanjuti laporan itu, Kemnaker bersama Desk Ketenagakerjaan Polri memfasilitasi serangkaian perundingan antara perusahaan dan perwakilan pekerja hingga tercapai kesepakatan.

Dalam hasil mediasi, kedua belah pihak menyepakati bahwa PHK terhadap 134 pekerja tetap berlaku. Namun, perusahaan bersedia memenuhi hak para pekerja melalui pembayaran pesangon dengan nilai keseluruhan sekitar Rp12,7 miliar. Besaran kompensasi diberikan sesuai masa kerja masing-masing pekerja.

Afriansyah berharap pola penyelesaian melalui dialog dan mediasi dapat terus dikedepankan dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial.

Sementara itu, Kepala Desk Ketenagakerjaan Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhammi mengatakan penyelesaian perkara tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan terhadap pekerja melalui mekanisme yang mengedepankan musyawarah.

Ia juga mengapresiasi keterlibatan Kementerian Ketenagakerjaan dalam proses mediasi hingga tercapai kesepakatan antara perusahaan dan para mantan pekerja.