SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pakar hukum Mahfud MD menilai ketidakjelasan penanganan perkara yang menyeret nama mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. Jika dibiarkan, kondisi itu, menurut dia, dapat mengancam fondasi negara hukum Indonesia.
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu mengatakan ancaman terhadap sistem hukum justru muncul dari dalam negeri, bukan dari faktor eksternal.
“Keindahan arsitektur negara hukum yang diwariskan para pendiri bangsa kini terancam. Keadaan yang saya rasakan belakangan ini mengancam eksistensi bangsa kita,” kata Mahfud melalui kanal YouTube pribadinya pada Kamis, 23 Juli 2026.
Menurut Mahfud, kerusakan fungsi hukum akan memicu public distrust atau hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Dalam banyak pengalaman sejarah, kata dia, kondisi semacam itu menjadi pintu masuk lahirnya kekacauan hingga keruntuhan sebuah bangsa.
Dia mengutip adagium yang menyebut bahwa cara paling mudah menghancurkan suatu bangsa adalah dengan merusak sistem hukumnya. Karena itu, Mahfud menilai penegakan hukum harus ditempatkan sebagai fondasi utama kehidupan bernegara.
“Dengan hukum yang kuat, suatu bangsa bisa membangun sesuatu yang sebelumnya tidak ada. Sebaliknya, tanpa hukum yang tegak, apa yang sudah dimiliki pun dapat musnah,” ujarnya.
Mahfud kemudian menyampaikan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia meyakini Prabowo memiliki komitmen terhadap Indonesia sebagai seorang nasionalis, sehingga berharap pemerintahan saat ini mampu mengembalikan wibawa hukum.
“Selamatkanlah Indonesia dengan penegakan hukum yang berkeadilan,” tandas Mahfud.
Dia juga mengingatkan bahwa kekuasaan atas hukum tidak boleh dipandang sebagai instrumen politik semata. Sebaliknya, menurut dia, pemimpin yang konsisten menegakkan hukum justru akan memperoleh legitimasi politik yang lebih kuat, tidak hanya untuk kepentingan jangka pendek, tetapi juga bagi masa depan bangsa.


Tinggalkan Balasan