SimpulRakyat.co.id, Makassar – Tensi internal Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Selatan memanas menjelang Konferensi Provinsi (Konferprov) untuk memilih ketua periode 2026-2031.

Polemik muncul setelah penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh panitia menuai protes dari sejumlah anggota yang menilai proses tersebut tidak transparan dan bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi.

Salah satu protes datang dari pemilik Media Makassar Pena, M Anwar Sanusi, yang mengaku dicoret dari DPT meski sebelumnya tercantum dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Melalui surat bernomor 27/MP/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang dikirim kepada Ketua Umum PWI Pusat di Jakarta, Anwar menggugat keputusan panitia Konferprov PWI Sulsel.

Ia membantah alasan panitia yang menyebut dirinya sedang menjalani sanksi pemberhentian keanggotaan sehingga tidak memenuhi syarat masuk dalam DPT.

Menurut Anwar, dirinya tidak pernah menerima sanksi pemecatan yang sah dari organisasi.

Sebagai dasar, ia merujuk Surat Rekomendasi Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat Nomor 39/DK-PWI/2022 tertanggal 9 Mei 2022 yang menyatakan DK PWI Pusat tidak pernah menerbitkan rekomendasi pemecatan terhadap dirinya.

Anwar juga menyebut kartu tanda anggota (KTA) miliknya masih aktif hingga 6 Desember 2026.

“Sanksi yang dulu pernah diteken mantan Ketum Atal S Depari cacat karena tanpa rekomendasi DK PWI Pusat,” kata Anwar dalam surat keberatannya.

Selain mempersoalkan DPT, Anwar juga menyoroti status Zulkifli Gani Ottoh yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua PWI Sulsel sekaligus Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat.

Dia mempertanyakan keabsahan penunjukan tersebut karena Zulkifli disebut pernah dijatuhi sanksi skorsing selama satu tahun berdasarkan SK Nomor 44/SK/DK-PWI/X/2022.

Karena itu, Anwar meminta Ketua Umum PWI Pusat terpilih, Akhmad Munir, bersama Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat, Atal S Depari, turun tangan mengevaluasi polemik yang terjadi di tubuh PWI Sulsel.

Menurut dia, langkah dari pengurus pusat diperlukan untuk menjaga marwah organisasi dan memastikan proses Konferprov berjalan sesuai aturan organisasi.

Polemik administrasi juga disorot sejumlah anggota lain. Mantan Ketua PWI Kabupaten Maros, Muhlis Amans Hadi, mengaku proses perpanjangan KTA miliknya dipersulit meski seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Di sisi lain, sejumlah anggota lain yang masa aktif KTA-nya telah habis disebut justru dapat memperpanjang keanggotaan dengan mudah.

Sorotan lain muncul setelah adanya temuan nama anggota yang telah meninggal dunia namun masih tercatat dalam DPT Konferprov PWI Sulsel 2026.

Kondisi itu memicu desakan agar PWI Pusat melakukan verifikasi dan audit ulang terhadap keseluruhan DPT sebelum pelaksanaan Konferprov.

Sejumlah anggota berharap proses pemilihan ketua PWI Sulsel dapat berlangsung transparan dan sesuai ketentuan organisasi.