SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat bernomor 1221/D.TWS/03/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan, Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III, Rudi Setiawan.
Dalam surat tersebut dijelaskan, penghentian operasional dilakukan setelah ditemukan sejumlah SPPG belum memenuhi persyaratan dasar, antara lain belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) dan/atau Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sesuai standar.
“Ditemukan bahwa SPPG belum memiliki Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) sesuai ketentuan dan/atau belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS),” demikian kutipan isi surat yang diterima redaksi, Jumat (3/4).
BGN menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan risiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, serta keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Atas dasar itu, operasional SPPG yang dimaksud dihentikan sementara sejak tanggal surat diterbitkan.
Selain penghentian operasional, BGN juga merekomendasikan penghentian sementara penyaluran bantuan pemerintah kepada SPPG yang terdampak.
Dalam surat itu juga disebutkan, pengelola SPPG diwajibkan menyelesaikan seluruh proses pembayaran melalui virtual account (VA) dalam waktu 1×24 jam untuk periode operasional sebelum surat diterbitkan.
BGN menegaskan, status penghentian operasional dapat dicabut apabila pihak SPPG telah melengkapi seluruh persyaratan, termasuk bukti perbaikan fasilitas dan dokumen pendukung yang telah diverifikasi oleh Direktorat Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III.
Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Badan Gizi Nasional Nomor 401.1 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026, serta laporan Koordinator Regional Sulawesi Selatan.
Berikut daftar SPPG yang berhentikan sementara:


Tinggalkan Balasan