SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, menanggapi santai pernyataan kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang membela klaim mantan Presiden Joko Widodo terkait revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hinca menilai pihak yang tidak terlibat langsung dalam proses pembahasan di parlemen sebaiknya tidak terburu-buru memberikan penilaian. Ia menyinggung posisi PSI yang tidak berada di DPR saat pembahasan revisi UU tersebut berlangsung.

“Ah, kalau belum masuk parlemen enggak usah dululah. Kami yang ada di sana, dia (PSI) enggak ikut. Kecuali dia ikut di dalam, kan kami di dalam,” ujar Hinca kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (23/2/2026).

Menurut Hinca, proses pembahasan revisi UU KPK pada 2019 dilakukan secara resmi dan melalui tahapan legislasi yang lengkap, mulai dari pembahasan tingkat pertama hingga pengambilan keputusan dalam rapat paripurna.

Dia menegaskan, pembentukan undang-undang tidak pernah dilakukan sepihak oleh DPR. Pemerintah, sebagai representasi presiden, turut hadir melalui menteri yang ditunjuk dan menyampaikan pandangan resmi dalam forum pembahasan.

“Atas dasar itu, kami bertanya dari DPR ini. Kok tiba-tiba enggak ada angin, enggak ada hujan lempar itu. Kami ramai-ramai membantah itu, enggak benar,” kata Hinca.

Sebelumnya, Direktur Reformasi Birokrasi PSI Ariyo Bimmo menyatakan revisi UU KPK pada 2019 merupakan inisiatif DPR, bukan pemerintah yang saat itu dipimpin Joko Widodo.

Revisi UU KPK pada 2019 memang menuai polemik dan gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat. Namun, secara prosedural, pembahasannya dilakukan oleh DPR bersama pemerintah sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.