Simpulrakyat.co.id, Sulteng – Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) telah menjatuhkan sanksi tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan kepada 34 personel Polri yang terbukti melakukan pelanggaran berat.
Keputusan tersebut tertuang dalam dua surat keputusan Kapolda Sulawesi Tengah, yaitu Nomor: Kep/2/I/2026/Khirdin dan Nomor: Kep/3/I/2026/Khirdin, keduanya tanggal 30 Januari 2026.
Wakapolda Sulteng, Brigjen Polisi Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf, yang mengkonfirmasi hal ini pada Senin (2/2/2026) malam menyampaikan, sebelum dikeluarkan surat keputusan pemecatan, terdapat sekitar 50-an personel yang direkomendasikan untuk dipecat, namun yang akhirnya diputuskan adalah 30-an orang.

Di antara mereka adalah Yuli Setyabudi, yang juga dikenal sebagai konten kreator.
Helmi menyatakan bahwa Yuli saat ini tengah menjalani proses pidana umum terkait dugaan penggelapan setelah dilaporkan oleh sejumlah orang, meskipun belum ditahan karena masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Polisi Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa sanksi PTDH dijatuhkan karena para personel tersebut dinilai tidak dapat lagi dilakukan pembinaan.
“Tindakan tegas berupa PTDH dari dinas Polri dijatuhkan karena yang bersangkutan sudah tidak dapat lagi dilakukan pembinaan,” terangnya.
Menurut dia, sebanyak 34 personel tersebut secara resmi diputuskan diberhentikan tidak dengan hormat setelah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik profesi Polri. “Pelanggaran kode etik Polri yang dilakukan tergolong berat, sehingga pimpinan harus mengambil tindakan tegas,” ungkapnya.
Keputusan tersebut disebutkan sebagai bentuk komitmen Polda Sulteng dalam menegakkan disiplin serta menjaga marwah dan profesionalisme institusi kepolisian.(*)


Tinggalkan Balasan