SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Penanganan perkara korupsi besar oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali menuai sorotan tajam.
Sejumlah aktivis dan peneliti menilai kasus-kasus besar seperti korupsi timah, Antam, dan migas yang mencuat di era Jampidsus tidak pernah dituntaskan secara substansial.
Penilaian tersebut mengemuka dalam diskusi publik bertajuk “Penanganan Korupsi Ala Jampidsus dan Urgensi Reformasi Kejaksaan” yang diselenggarakan Koalisi Jurnalis Anti Korupsi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026).
Perwakilan Perkumpulan Aktivis 98, Rona Fortuna, menilai penanganan sejumlah kasus strategis itu hanya berhenti pada pelaku lapis kedua dan gagal menyentuh aktor utama yang berada di lingkar kekuasaan.
“Kasus timah, Antam, sampai migas itu tidak pernah benar-benar tuntas. Yang diseret hanya ring dua. Padahal mustahil bawahan bergerak tanpa sepengetahuan atasan,” kata Rona.
Ia menilai pola tersebut mencerminkan problem serius dalam penegakan hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung, khususnya di bawah kendali Jampidsus.
“Faktanya, ring satu selalu aman. Kasusnya diviralkan, lalu pelan-pelan hilang tanpa kejelasan,” ujarnya.
Rona juga menyoroti lemahnya tata kelola aset sitaan negara dalam kasus-kasus besar tersebut. Menurut dia, pengelolaan aset hasil rampasan negara tidak tercatat secara transparan dan akuntabel.
“Bahkan keterangan para tersangka sendiri menunjukkan ketidakjelasan ke mana aset sitaan dibawa dan dikelola. Ini problem serius,” kata Rona.
Ia menegaskan kondisi itu menunjukkan bahwa reformasi Kejaksaan sudah tidak bisa ditunda, termasuk dalam hal pergantian pimpinan.
“Kalau tidak ada penyegaran, polanya akan terus berulang. Yang paling parah adalah praktik tukar-guling perkara antar lembaga penegak hukum,” tuturnya.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Institut Marhaenisme 27, Deodatus Sunda. Ia menilai problem di tubuh Kejaksaan bukan hanya soal figur, melainkan persoalan sistemik yang mengakar.
Menurut Deodatus, Kejaksaan sejak awal merupakan institusi politik karena berada di bawah eksekutif, sehingga rawan intervensi kekuasaan dalam penanganan perkara besar.
“Yang kita lihat sekarang adalah populisme hukum dan pembegalan konstitusi yang tampak legal. Ini bukan hal baru, sudah terjadi sejak era Jokowi dan berlanjut sampai sekarang,” kata Deodatus.
Ia juga mempertanyakan perbedaan substantif antara Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini, khususnya dalam menyentuh aktor utama di balik perkara-perkara besar.
Deodatus turut menyinggung absennya penindakan terhadap aktor militer, baik aktif maupun purnawirawan, sebagai indikator ketidaksetaraan di hadapan hukum.
“Kejaksaan hari ini tampak mengikuti selera politik penguasa. Independensinya patut dipertanyakan. Karena itu, mengganti pimpinan saja tidak cukup. Yang dibutuhkan adalah reformasi menyeluruh,” tegasnya.
Sementara itu, Yerikho Manurung dari Indonesia Millennials Centre menilai penanganan korupsi oleh Jampidsus belum menunjukkan ketegasan dan niat baik yang konsisten, terutama dalam perkara-perkara besar yang menjadi perhatian publik.
Ia menyoroti pola penegakan hukum yang kerap berhenti setelah perkara menjadi viral di ruang publik.
“Masyarakat tidak pernah mendapatkan kejelasan bagaimana pemulihan aset negara dilakukan. Penegakan hukum hanya terlihat di permukaan, tidak menyentuh akar persoalan,” ujar Yerikho.
Yerikho juga menekankan minimnya transparansi Kejaksaan, terutama terkait aset sitaan sejak tahap penyelidikan hingga penyidikan.
Menurutnya, persoalan utama di tubuh Kejaksaan adalah relasi kuasa yang membuka ruang intervensi politik dan kolaborasi tidak sehat dalam penanganan perkara.
“Selama relasi kuasa ini tidak dibenahi, tarik-menarik perkara akan terus terjadi dan penegakan hukum akan selalu bermasalah,” tandasnya.
Diskusi ini mempertegas kembali tuntutan publik agar Kejaksaan Agung, khususnya Jampidsus, tidak hanya mengejar sensasi penanganan kasus besar, tetapi juga memastikan penegakan hukum yang tuntas, transparan, dan menyentuh aktor utama. (*)


Tinggalkan Balasan