SimpulRakyat.co.id, Maros – Peredaran rokok Ilegal kian menjamur hampir menyentuh seluruh wilayah Indonesia termasuk Sulsel dan kini semakin meresahkan.
Dari penelusuran, diketahui ada lima (5) nama pengusaha besar yang diduga “bermain”, saling merangkul dengan Oknum pegawai Bea Cukai di kota Makassar.
Salah satu pelaku diduga dari PT HL yang memproduksi rokok Ilegal dengan menggunakan merek Rokok 68. Untuk menyamarkan jejak, mereka juga mengganti produk per 4 bulan berdasarkan merek merek pasaran yang kini laris di masyarakat.

Lebih lanjut, pabrik rokok ‘racikan’ yang mensuplai ke semua Provinsi termasuk Sulawesi Selatan berada di Kabupaten Bulukumba tepatnya di Bonto Bulaeng. Dan salah satu gudangnya berada di Kabupaten Maros, tepatnya Kecamatan Tombu.
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jendral Aliansi Zona Merah Sulsel, Rizal menegaskan akan melakukan aksi ke kantor bea cukai Makassar dan mengungkap dugaan pelanggaran tersebut berdasarkan data dan bukti yang mengarah kepada bisnis gelap yang merugikan negara serta Kesehatan Masyarakat.
“Semua data sudah kami kantongi dan kami akan melaporkan ke pihak berwajib serta Aksi terkait hal ini karena berpotensi merugikan keuangan Negara serta Kesehatan Masyarakat.” tegasnya
“Nama nama oknum semua sudah dikantongi serta 5 pemain raksasa yang meniru brand rokok yang sudah beredar atas izin oknum Bea Cukai.” ungkap Rizal.
Kata Rizal disamping memproduksi, oknum tersebut juga memasok rokok ilegal dari malang jawa timur dengan cap cukai palsu yang merugikan negara sangat besar,
“Modusnya rokok masuk lewat pelabuhan dan kerjasama oknum bea cukai, Setelah barang masuk disimpan di gudang dan langsung di distribusikan ke daerah daerah toko penjual di kabupaten kabupaten.” tandasnya.
Hingga berita ini terbit belum ada keterangan resmi dari pihak pihak terkait baik dari pihak Bea dan cukai maupun pihak pengusaha. (TIM*)


Tinggalkan Balasan