SimpulRakyat.co.id, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menggelar audiensi bersama Bupati Luwu dan jajaran Forkopimda, untuk membahas perlindungan hukum atas kegiatan investasi di wilayah Kabupaten Luwu, Rabu (17/9/2025).

Pertemuan yang berlangsung di Belopa ini menjadi titik balik penting bagi kelangsungan proyek Awak Mas, menyusul maraknya aksi pemalangan jalan yang menghambat operasional perusahaan.

Sepanjang Agustus 2025, tercatat sedikitnya 16 aksi blokade di akses jalan umum menuju site pertambangan.

Aksi tersebut dipicu oleh keresahan warga terkait penerimaan tenaga kerja dan peluang usaha. Direktur MDA, Erlangga Gaffar, mengakui bahwa kebutuhan kerja masyarakat sangat besar, namun jumlah lowongan yang tersedia belum sebanding.

“Kami selalu mengedepankan dialog dan musyawarah. Semua proses rekrutmen sudah kami arahkan melalui satu pintu, sesuai prosedur yang disepakati dengan POKJA,” ujar Erlangga.

Bupati Luwu, H Patahudding, menyambut baik inisiatif audiensi tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah mendukung investasi yang membawa manfaat nyata bagi masyarakat, namun meminta agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan dan berbasis data tenaga kerja desa.

“Kalau kita punya data yang akurat, maka distribusi tenaga kerja bisa lebih adil dan terukur,” tegasnya.

Audiensi ini turut dihadiri Wakil Bupati Muh Dhevy Bijak Pawindu, Ketua DPRD Luwu, Kepala Kejaksaan Negeri, Kapolres, Dandim 1403/Palopo, perwakilan ATR/BPN, camat, serta jajaran manajemen MDA. Masing-masing unsur Forkopimda menyampaikan komitmen untuk menjaga iklim investasi tetap kondusif.

Ketua DPRD mendorong transparansi dan menyatakan siap menjadi fasilitator. Kajari Luwu menekankan pentingnya asas kepastian hukum, sementara Kapolres Luwu menyatakan kesiapan aparat untuk menegakkan hukum secara adil. Dandim Palopo mengajak semua pihak bersinergi demi stabilitas daerah.

Sebagai hasil audiensi, disepakati empat rekomendasi utama:

  1. Rencana tenaga kerja hingga 2025 akan disampaikan secara terbuka kepada SATGAS dan POKJA.
  2. Mediasi dan pendekatan kekeluargaan diutamakan untuk membuka blokade, namun tindakan hukum akan diambil jika provokasi berlanjut.
  3. POKJA ditetapkan sebagai juru bicara dan penanggung jawab mediasi, didukung Forkopimda.
  4. Safari dan penyuluhan hukum akan digelar di desa-desa jalur logistik pertambangan.