SimpulRakyat.co.id, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) dan Pemerintah Kabupaten Luwu menandatangani dua nota kesepahaman (MoU) strategis yang memperkuat sinergi pembangunan antara dunia usaha dan pemerintah daerah, Rabu (31/7/2025).
Kedua MoU tersebut mencakup bidang ketenagakerjaan dan pelestarian lingkungan, khususnya di sekitar wilayah operasional Proyek Awak Mas, Kecamatan Latimojong.
Dalam MoU pertama, kedua pihak menyepakati kerja sama dalam pemeliharaan lingkungan, dengan fokus pada pelestarian Daerah Aliran Sungai (DAS) Suso serta kawasan sepanjang jalur logistik tambang.
Program ini mencakup revitalisasi dan pemeliharaan infrastruktur lingkungan secara berkala. Peran pemerintah daerah dan perusahaan akan dibagi secara proporsional dalam pelaksanaan kegiatan tersebut.
Adapun MoU kedua difokuskan pada ketenagakerjaan, khususnya penyediaan informasi dan sistem penerimaan tenaga kerja lokal.
Kesepahaman ini dirancang untuk memastikan proses rekrutmen Proyek Awak Mas berlangsung secara lebih transparan, terstruktur, dan memberi prioritas kepada masyarakat lokal, tanpa mengabaikan prosedur dan standar internal perusahaan.
Bupati Luwu, H Patahudding, menyambut baik penandatanganan MoU tersebut. Ia menyebut kerja sama ini sebagai bentuk nyata dari kepercayaan dan kolaborasi antara sektor industri dan pemerintah daerah.
“Kesepakatan ini membuka ruang partisipasi yang lebih luas bagi masyarakat. Kami berharap kerja sama ini mendorong pembangunan daerah yang selaras dengan nilai-nilai lokal dan kebutuhan masyarakat,” ujar Patahudding.
Sementara itu, Direktur Utama MDA, Trisakti Simorangkir, menekankan pentingnya keterlibatan pemda sebagai mitra strategis perusahaan. Ia menyatakan bahwa keberhasilan industri pertambangan tidak bisa dipisahkan dari kontribusi dan dukungan masyarakat serta pemerintah setempat.
“Kami ingin memastikan bahwa kehadiran MDA tidak hanya berdampak pada operasional perusahaan, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat yang hidup berdampingan dengan kami,” ujar Trisakti.
Langkah ini dinilai sebagai upaya membangun hubungan kelembagaan yang berkelanjutan antara sektor swasta dan pemerintah daerah. Kedua MoU ini sekaligus menjadi komitmen bersama untuk menyeimbangkan antara aktivitas industri dengan tanggung jawab sosial dan pelestarian lingkungan. (**)


Tinggalkan Balasan