SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Satu tahun sudah gedung pusat Perkumpulan Keluarga Berencana Indonesia (PKBI) di Jalan Hang Jebat III/F.3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, diduduki secara sepihak oleh Kementerian Kesehatan.
Pengambilalihan tanpa proses hukum yang terbuka dan tanpa serah terima resmi itu menuai protes dari PKBI yang menilai tindakan tersebut mencederai sejarah pelayanan kesehatan ibu dan anak di Indonesia.
Gedung yang telah digunakan PKBI sejak 1970 itu merupakan salah satu pusat bersejarah gerakan keluarga berencana di Indonesia.
Dari tempat itu, ribuan tenaga lapangan dilatih dan program-program kemanusiaan dijalankan selama lebih dari lima dekade.
Namun, pada 2023 lalu, Kementerian Kesehatan, dengan dukungan surat hak pakai dari ATR/BPN dan pengawalan Satpol PP, mengambil alih gedung tanpa memberi ruang dialog.
“Kami tidak menyerah. Kami dipaksa diam. Kami diusir,” tegas PKBI dalam pernyataan resminya, Kamis (10/7/2025).
PKBI menyebut langkah Kemenkes sebagai pengabaian terhadap kontribusi historis organisasi yang telah hadir sejak 1957, bahkan sebelum pemerintah membentuk BKKBN. Organisasi ini juga lahir dari inisiatif dr Soeharto, pendiri Ikatan Dokter Indonesia dan dokter pribadi Presiden Soekarno, yang menginisiasi layanan kesehatan keluarga pascakemerdekaan.
Data menunjukkan penurunan signifikan angka kematian ibu dari 1.500 per 100.000 kelahiran hidup pada 1957 menjadi 230 pada tahun 2020. Capaian tersebut, menurut PKBI, tidak bisa dilepaskan dari kerja lapangan yang dilakukan para relawan dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam organisasi itu.
Terkait pengambilalihan aset, PKBI menyampaikan lima tuntutan kepada Kementerian Kesehatan, khususnya Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan:
-
Kompensasi layak atas penggunaan gedung secara sepihak selama setahun terakhir.
-
Dokumentasi komitmen tertulis atas janji alokasi kembali lahan dan gedung untuk PKBI.
-
Izin penggunaan gedung tanpa batas waktu selama PKBI menjalankan program kemanusiaan.
-
Pembebasan biaya sewa sebagai penghargaan atas kontribusi organisasi.
-
Penggunaan alamat resmi PKBI di Hang Jebat III/F.3 sebagai basis operasional.
PKBI menegaskan bahwa tuntutan ini bukan bentuk perlawanan, melainkan ikhtiar mencari keadilan secara manusiawi dan konstitusional.
“Apakah jasa hanya dikenang saat upacara? Apakah pengabdian harus kalah oleh kekuasaan administratif?” kata juru bicara PKBI.
PKBI menilai pengambilalihan ini bukan semata persoalan aset, tetapi menyentuh aspek moral dan sejarah. Negara, menurut mereka, seolah tidak menghargai peran masyarakat sipil yang telah mengisi kekosongan layanan kesehatan di masa lalu.
“Hari ini negara mungkin merasa kuat, tapi bukan berarti kontribusi masa lalu tidak lagi relevan,” lanjut pernyataan itu.
Organisasi ini menyerukan dialog terbuka, transparan, dan adil untuk menemukan solusi yang menghormati sejarah perjuangan dan kolaborasi antara masyarakat sipil dan negara dalam pembangunan kesehatan nasional.
Saat ini, PKBI masih aktif di 25 provinsi, dengan 185 cabang di kabupaten/kota, serta lebih dari 3.000 relawan yang terus menjalankan program kesehatan reproduksi, pelatihan tenaga kesehatan, dan pendampingan bagi perempuan serta anak.
“Kami tidak akan berhenti berharap. Untuk generasi mendatang. Untuk sejarah yang tidak boleh dilupakan,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan