SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Pembaruan hukum acara pidana melalui Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dinilai mendesak untuk segera disahkan.
Langkah ini dipandang penting guna menjawab keresahan publik atas ketimpangan praktik hukum yang selama ini terjadi di lapangan.
Anggota Komisi III DPR RI, Bimantoro Wiyono, menegaskan bahwa ketidakadilan dalam sistem peradilan pidana masih menjadi persoalan utama yang kerap dirasakan masyarakat, terutama kelompok rentan dan masyarakat kecil yang minim pemahaman hukum.
“Kita melihat peristiwa-peristiwa hukum yang berlaku hari ini banyak yang tidak sesuai dengan harapan masyarakat. Praktik di lapangan sering menunjukkan ketimpangan antara warga negara dengan aparat penegak hukum. Ini karena posisi keduanya tidak memiliki kekuatan hukum yang sama,” ujar Bimantoro kepada wartawan di Jakarta, Senin (23/6/2025).
Dia menyoroti masih banyaknya masyarakat yang harus menghadapi proses hukum tanpa pendampingan kuasa hukum, bahkan ketika mereka tidak memahami hak-hak dasarnya. Kondisi ini, menurutnya, membuka celah bagi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat.
“Ini fakta yang tidak bisa kita tutupi. Di lapangan, masyarakat yang tidak paham hukum sering menjadi korban praktik aparat yang justru melanggar hukum. Maka, pembaruan hukum melalui RKUHAP adalah kebutuhan mutlak,” tegas politisi tersebut.
Salah satu fokus utama dalam pembaruan RKUHAP, menurut Bimantoro, adalah penguatan hak-hak tersangka, saksi, dan korban.
Bimantoro juga menekankan pentingnya menjamin prinsip netralitas dan prosedur hukum yang adil sejak proses penyelidikan awal.
“Kami sangat setuju bahwa harus ada kontrol yang jelas sejak awal penyelidikan. Karena semuanya masih sebatas dugaan. Jangan sampai seseorang yang belum tentu bersalah diperlakukan seolah-olah sudah terbukti bersalah,” ujarnya.
Lebih jauh, Bimantoro mengungkapkan keprihatinannya terhadap ketimpangan kekuatan hukum yang terjadi antara masyarakat dan aparat penegak hukum. Ia menyebut, saat ini sekitar 60 persen kekuatan hukum berada di tangan aparat, sedangkan masyarakat hanya memegang 40 persen.
“Ketimpangan ini tidak sehat. RKUHAP harus bisa memperbaiki kondisi tersebut agar tercipta keseimbangan yang adil dalam proses penegakan hukum,” kata Bimantoro.
Sebagai anggota Komisi III DPR, Bimantoro menyatakan komitmennya untuk mengawal secara serius pembahasan RUU KUHAP hingga rampung. Ia berharap, regulasi baru ini dapat menjadi pijakan baru dalam menciptakan sistem hukum yang lebih adil dan berpihak pada rakyat.
“Ini bukan sekadar revisi hukum acara pidana, tetapi tonggak penting untuk mewujudkan sistem peradilan yang manusiawi dan berpihak pada prinsip keadilan substantif,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan