SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan pengujian formil terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI).
Dalam putusan yang dibacakan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, pada Kamis (26/6/2025) lalu, Mahkamah menyatakan para pemohon dalam perkara Nomor 83/PUU-XXIII/2025 tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing.
Menanggapi hal ini, pengamat politik Rocky Gerung menyebutkan bahwa penolakan uji formil tersebut menyisakan kecemasan di tengah masyarakat sipil terkait perluasan peran militer dalam ruang-ruang sipil.
Menurut dia, pengujian terhadap undang-undang yang dinilai berdampak pada kehidupan demokrasi seharusnya menjadi hak masyarakat sipil.
“Yang sekarang melebar menjadi semacam perselisihan diam-diam adalah hak masyarakat sipil untuk menilai undang-undang itu,” ujar Rocky melalui kanal YouTube miliknya, Minggu (29/6/2025).
Rocky menilai bahwa keterlibatan militer dalam jabatan-jabatan sipil memiliki implikasi strategis yang tidak bisa diabaikan. Oleh karena itu, ia berpendapat, masyarakat sipil semestinya diakui memiliki legal standing untuk mengajukan uji konstitusionalitas suatu undang-undang.
Dia juga mengingatkan bahwa sejarah keterlibatan militer dalam ranah politik pernah menjadi hambatan serius dalam proses demokratisasi di Indonesia.
“Ada kecemasan, dan kecemasan itu punya alasan karena ada sejarah ketika tentara terlibat terlalu jauh di dalam politik,” ujar akademisi yang akrab disapa RG itu.
Dalam kerangka negara demokratis, lanjut Rocky, kedaulatan rakyat seharusnya menjadi pilar utama yang mengatasi seluruh bentuk eksklusivisme, termasuk dari kalangan militer.
Rocky menegaskan bahwa pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi merupakan mekanisme wajar dalam negara hukum.
“Jadi kalau ada upaya untuk, sebut saja, mengajukan keberatan konstitusional misalnya dengan membawa undang-undang itu ke Mahkamah Konstitusi, itu prosedur yang biasa,” tandasnya
Putusan MK ini menambah deretan polemik seputar revisi UU TNI yang menuai sorotan publik. Sejumlah pihak menilai perubahan regulasi ini membuka ruang yang lebih besar bagi militer untuk mengisi jabatan-jabatan sipil, sebuah isu yang selama ini sensitif dalam konteks konsolidasi demokrasi di Indonesia.


Tinggalkan Balasan