SimpulRakyat.co.id, Luwu – PT Masmindo Dwi Area (MDA) menyampaikan keprihatinan atas gangguan operasional yang terjadi di wilayah Latimojong, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, menyusul aksi pemblokiran jalan dan upaya masuk paksa ke area tambang oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan keluarga Bustam Titing.

Aksi yang telah berlangsung selama enam hari tersebut berdampak langsung terhadap distribusi logistik dan kelancaran kegiatan pertambangan yang sah dan berizin. MDA menyatakan bahwa lahan yang diklaim kelompok tersebut telah melalui proses pembebasan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Proses verifikasi telah dilakukan secara administratif dengan melibatkan pemerintah desa, tokoh masyarakat, hingga unsur pemerintah kabupaten. Kami juga telah melaporkan seluruh tahapan ini secara resmi kepada Satuan Tugas Percepatan Investasi Kabupaten Luwu sebagai bentuk transparansi,” ujar Kepala Teknik Tambang MDA, Mustafa Ibrahim, dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (28/6/2025).

Dia menegaskan, wilayah operasional perusahaan merupakan Objek Vital Tertentu (OVT) yang tunduk pada regulasi ketat, baik dari sisi keselamatan kerja maupun legalitas izin usaha. Tindakan pemaksaan akses dan pemblokiran terhadap jalur logistik, menurutnya, melanggar hukum dan dapat mengganggu stabilitas investasi.

MDA juga menyatakan bahwa perusahaan memahami pentingnya sensitivitas terhadap budaya dan nilai lokal. Oleh karena itu, pihak perusahaan telah menawarkan relokasi situs makam yang dikaitkan dalam klaim warga ke lokasi yang lebih layak dan aman, dengan seluruh biaya relokasi ditanggung perusahaan.

Namun demikian, perusahaan menilai bahwa klaim tambahan atas lahan yang tidak memiliki dasar dokumen resmi sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum. Pengakuan sepihak, menurut MDA, justru dapat menimbulkan preseden buruk dalam iklim investasi.

“Area tambang bukan zona publik. Tindakan masuk secara paksa dan menghalangi aktivitas pertambangan jelas bertentangan dengan Pasal 162 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Mustafa.

Hingga kini, MDA terus berkoordinasi dengan kepolisian, pemerintah daerah, serta unsur pengamanan lainnya guna menjaga kondusivitas wilayah operasional dan menjamin keselamatan para karyawan, masyarakat sekitar, serta mitra kerja yang terdampak akibat gangguan tersebut.

“Dialog tetap kami kedepankan, namun kami tidak dapat mentolerir pelanggaran hukum yang berpotensi mengancam keselamatan dan keberlangsungan operasional,” tandas Mustafa.

MDA menegaskan komitmennya untuk menjalankan aktivitas usaha secara bertanggung jawab, menghormati hukum dan adat setempat, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat Kabupaten Luwu.