SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Kapolsek Pajukukang, Iptu Paulus, membantah dugaan adanya transaksi ilegal yang dilakukan sejumlah kapal di perairan wilayah kerjanya.
Dia menegaskan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan tidak ditemukan bukti kuat yang mengarah pada tindak pidana.
“Informasi soal adanya transaksi ilegal itu tidak benar. Kami tetap mengapresiasi teman-teman media dan masyarakat yang peduli serta aktif memberikan informasi. Namun, tentu harus disertai dengan dasar dan bukti yang kuat, bukan sekadar asumsi atau pengamatan sepintas,” ujar Iptu Paulus kepada wartawan di Bantaeng, Sabtu (3/5/2025).
Penelusuran yang dilakukan langsung oleh Iptu Paulus di lokasi tidak menemukan adanya aktivitas mencurigakan terkait bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Ia menjelaskan, kapal-kapal yang dimaksud hanya melakukan pengambilan limbah B3 berupa oli bekas.
“Yang ada itu adalah aktivitas pengambilan oli bekas dari kapal. Setelah pengambilan, kami tetap melakukan pemantauan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan laut maupun pesisir,” tambahnya.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi kebenarannya, termasuk yang beredar di media sosial maupun media online yang tidak menaati kaidah jurnalistik.
“Jangan mudah percaya isu yang belum jelas sumbernya. Apalagi kalau disebarkan oleh media yang tidak patuh pada Undang-Undang Pers dan Pedoman Media Siber. Ini penting agar masyarakat tidak disesatkan oleh informasi yang tidak bertanggung jawab,” imbuh Iptu Paulus.
Sementara itu, seorang warga Pajukukang berinisial SS, yang kerap memancing di sekitar lokasi, membenarkan bahwa Kapolsek turun langsung ke lapangan.
“Memang biasanya kapal-kapal itu hanya mengambil oli bekas. Saya sempat bertanya ke salah satu anak buah kapal (ABK), dan katanya oli itu akan didaur ulang,” ujar SS.
Penelusuran lanjutan ke sejumlah tokoh masyarakat setempat juga menguatkan hal serupa. Mereka memberikan apresiasi kepada Kapolsek yang turun langsung memantau situasi, serta memastikan tidak ada pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat atau lingkungan. (AR)


Tinggalkan Balasan