SimpulRakyat.co.id, Luwu – Pemilik sebidang tanah di Desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, menuntut pertanggungjawaban PT Masmindo Dwi Area terkait dugaan penyerobotan lahan untuk pembangunan jalan dan jembatan menuju lokasi tambang emas perusahaan tersebut.

Juru bicara pemilik lahan, Achmad Kusman, mengatakan bahwa pembangunan infrastruktur tersebut dilakukan tanpa adanya ganti rugi yang jelas kepada pemilik lahan. Pembangunan jembatan sendiri dikerjakan oleh PT Petrosea, rekanan PT Masmindo Dwi Area, dan hingga kini telah dimanfaatkan sebagai akses utama kendaraan tambang dari Belopa ke lokasi operasional.

“Untuk itu, kami selaku juru bicara keluarga pemilik lahan meminta pihak Masmindo mengambil tindakan tegas untuk menyelesaikan persoalan ini,” ujar Achmad kepada wartawan, Minggu (16/3/2025).

Lebih lanjut, Achmad menegaskan bahwa jika hingga akhir bulan tidak ada penyelesaian, pihaknya siap mengambil langkah tegas, termasuk menutup akses jalan tersebut.

“Kita beri kesempatan Masmindo hingga Lebaran nanti. Jika belum ada solusi, bisa saja kita blokir lahan agar tidak lagi dilalui kendaraan proyek Masmindo,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT Masmindo Dwi Area belum memberikan konfirmasi. Wartawan masih berupaya mendapatkan klarifikasi dari perusahaan. (Tim)

Berita ini mendapat tanggapan dari Direktur PT Piranti Jagad Raya, H Marhan Ismail, setelah pihaknya disebut serobot sebidang tanah yang dibangun jalan dan jembatan di desa Kadundung, Kecamatan Latimojong, Kabupaten Luwu.

Selegkapnya Baca:
PT Piranti Jagad Raya Bantah Serobot Tanah Warga