SimpulRakyat.co.id, Enrekang – Unit Resmob dan Unit Pidum Satreskrim Polres Enrekang berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Kejadian tragis ini terjadi pada 29 Januari 2024 sekitar pukul 23.00 WITA, di Perumahan Griya Mata Dewa, Kelurahan Juppandang, Kecamatan Enrekang.
Kapolres Enrekang, AKBP Dedi Surya Dharma, membenarkan insiden tersebut dan menyampaikan bahwa kasus ini terungkap ketika anak korban yang berinisial WH merasa curiga setelah beberapa kali mengetuk pintu rumah tanpa mendapat respon dari dalam.
“Karena tidak ada respon dari dalam rumah, anak korban, WH, kemudian menuju ke belakang rumah dan masuk melalui pintu dapur,” ungkap AKBP Dedi Surya Dharma saat dikonfirmasi, Sabtu (01/02/2025).
Setelah berhasil masuk, WH mendapati ibunya terbaring di atas kasur dalam keadaan tidak bergerak dan sudah meninggal dunia.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi. Hasilnya, terduga pelaku adalah anak korban yang berinisial NR (41).
Dari hasil interogasi, NR mengakui perbuatannya dengan alasan sakit hati akibat sering dimarahi oleh korban.
Kapolres juga menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus serupa, yang menyebabkan ia harus menjalani penahanan di Rumah Tahanan dan dirujuk ke RS Dadi Makassar karena memiliki riwayat penyakit gangguan jiwa (ODGJ), yang tercatat dalam riwayat medis.
Kasus ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh pihak kepolisian, sembari memproses pelaku sesuai prosedur hukum yang berlaku. (*)


Tinggalkan Balasan