SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kembali mengalami pemangkasan anggaran pada tahun ini.

Ketua LPSK Achmadi mengungkapkan, pagu anggaran LPSK setelah rekonstruksi efisiensi ditetapkan sebesar Rp107,69 miliar.

Hal itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XIII DPR RI di Senayan, Jakarta, Kamis (13/2/2025).

Berdasarkan hasil rapat antara LPSK dan Kementerian Keuangan pada 11 Februari 2025 kemarin, rekonstruksi efisiensi belanja LPSK ditetapkan sebesar Rp122,22 miliar dari angka awal Rp144,5 miliar.

“Total pagu anggaran LPSK tahun 2025 setelah rekonstruksi efisiensi menjadi Rp107,69 miliar,” kata Achmadi.

Dua Program Utama

Menurut Achmadi, anggaran tersebut dialokasikan untuk dua program utama, yakni Program Penegakan dan Pelayanan Hukum sebesar Rp32,78 miliar serta Program Dukungan Manajemen sebesar Rp74,91 miliar.

Untuk Program Penegakan dan Pelayanan Hukum, anggaran sebesar Rp32,78 miliar akan digunakan dalam kegiatan penerimaan, penelaahan, dan investigasi permohonan dengan anggaran Rp9,59 miliar.

Selain itu, pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan hak saksi dan korban dialokasikan sebesar Rp23,18 miliar.

Sementara itu, Program Dukungan Manajemen yang mendapat alokasi Rp74,91 miliar akan digunakan untuk pengelolaan anggaran, sumber daya manusia, organisasi, sarana dan prasarana, serta pengawasan internal.

Rinciannya, belanja gaji sebesar Rp41,04 miliar, operasional dan pemeliharaan kantor Rp29,07 miliar, pemeliharaan data center dan lisensi server LPSK Rp2,37 miliar, serta dukungan manajemen dan administrasi Rp1,18 miliar.

Sisanya, Rp1,25 miliar dialokasikan untuk penyelenggaraan layanan hukum, kehumasan, protokol, dan penyusunan peraturan.

DPR Dukung Efisiensi Anggaran

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menyatakan bahwa DPR RI mendukung rekonstruksi efisiensi anggaran sebagai bagian dari upaya optimalisasi tanpa mengurangi kualitas layanan publik.

“DPR RI setuju dengan hasil rekonstruksi efisiensi anggaran yang telah disusun, termasuk efisiensi anggaran LPSK. Kami berharap efisiensi ini tetap menjamin perlindungan saksi dan korban yang optimal serta tidak mengurangi pelayanan yang menjadi mandat utama LPSK,” kata Willy.

Optimalisasi perlindungan saksi dan korban ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden No 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD.

Komisi XIII DPR RI telah menyetujui perubahan pagu anggaran kementerian dan lembaga mitra kerja mereka, termasuk LPSK.

Strategi LPSK dalam Efisiensi Anggaran

Meskipun mengalami pemangkasan anggaran, Achmadi menegaskan bahwa LPSK tetap berkomitmen untuk meningkatkan efektivitas perlindungan saksi dan korban.

Beberapa langkah strategis yang akan dilakukan antara lain penyederhanaan prosedur permohonan perlindungan, pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan efisiensi layanan, serta penguatan sinergi dengan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah.

Selain itu, LPSK juga akan melakukan penghematan perjalanan dinas dengan mengurangi jumlah personel dan durasi perjalanan, menerapkan sistem paperless untuk menekan penggunaan alat tulis kantor, serta mengoptimalkan efisiensi penggunaan sarana dan prasarana perkantoran seperti air, listrik, dan internet.

“LPSK mendukung kebijakan efisiensi anggaran pemerintah. Kami telah menyusun langkah-langkah strategis agar pemangkasan anggaran ini tidak berdampak pada kualitas perlindungan saksi dan korban,” tandas Achmadi. (**)