SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada yang telah masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025 menjadi sorotan para pakar. Keterlibatan publik dinilai sangat penting untuk memastikan aturan yang dihasilkan mampu menjamin prinsip demokrasi dan kredibilitas pemilu.

Titi Anggraini, pakar kepemiluan sekaligus Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), menegaskan bahwa revisi ini harus mencerminkan substansi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) secara utuh. Hal ini diperlukan agar asas dan prinsip pemilu yang demokratis dapat terjamin.

“Pemilu yang kredibel membutuhkan partai politik yang berbenah untuk memastikan berjalannya demokrasi internal partai. Partai harus berfungsi optimal sebagai instrumen demokrasi,” ungkap Titi melalui akun X miliknya pada Senin, 6 Januari 2025.

Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah pelaksanaan Putusan MK Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang resmi menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold. Dengan keputusan ini, seluruh partai politik peserta Pemilu 2029 dapat mengajukan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus membentuk koalisi.

Titi menyebut penghapusan presidential threshold sebagai langkah signifikan menuju demokrasi yang lebih inklusif. Namun, ia juga menegaskan bahwa reformasi pemilu tidak cukup hanya dengan perubahan aturan. “Reformasi pemilu membutuhkan pendekatan yang komprehensif. Selain regulasi yang baik, kita butuh penyelenggara pemilu yang profesional, mandiri, dan berintegritas,” tegasnya.

Keterlibatan publik dalam proses revisi ini menjadi sangat krusial. Titi mengajak masyarakat untuk aktif mengawal dan memberikan masukan demi memastikan revisi undang-undang ini menghasilkan aturan yang adil dan demokratis.