SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengumumkan pemecatan secara resmi terhadap Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, dan Wali Kota Medan Bobby Nasution, beserta 27 anggota lainnya dari keanggotaan partai.

Pengumuman ini disampaikan oleh Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai, Komarudin Watubun, yang didampingi sejumlah Ketua DPP lainnya, seperti Bambang Wuryanto, Said Abdullah, dan Olly Dondokambey.

Dalam siaran video yang diterima oleh Simpul Rakyat, Komarudin mengungkapkan bahwa pengumuman tersebut dilakukan atas perintah langsung Ketua Umum PDIP dan sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai.

“Pada tanggal 16 Desember 2024, saya mengumumkan pemecatan ini di hadapan seluruh jajaran Ketua DPD PDIP se-Indonesia,” ujar Komarudin.

Sanksi pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024, yang secara resmi menetapkan pemecatan Jokowi, Gibran, dan Bobby Nasution dari PDIP.

Komarudin membacakan surat keputusan tersebut, menyebutkan bahwa PDIP juga melarang Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan apapun atas nama partai.

“Sejak diterbitkannya SK ini, PDIP tidak memiliki hubungan apapun dengan saudara Joko Widodo,” lanjut Komarudin.

Komarudin menambahkan bahwa keputusan ini akan dipertanggungjawabkan pada Kongres PDIP yang akan datang, menegaskan bahwa partai akan terus berkomitmen pada ketertiban dan kedisiplinan internal organisasi. Keputusan ini menjadi langkah besar dalam dinamika politik PDIP menjelang masa depan partai. (*)