SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Dewan Pers secara resmi melarang Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menggunakan kantor mereka yang terletak di Gedung Dewan Pers serta menghentikan pemberian izin penyelenggaraan Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Langkah ini diambil menyusul dualisme kepengurusan dalam tubuh PWI yang belum terselesaikan, antara kubu Hendri CH Bangun dan Zulmansyah Sekedang.
Keputusan ini dituangkan dalam Pleno Dewan Pers Nomor 1103/DP/K/IX/2024 yang ditandatangani Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pada Senin (30/9/2024) kemarin.
Dalam surat tersebut, Dewan Pers menyatakan bahwa penggunaan kantor PWI di Gedung Dewan Pers, lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, dihentikan untuk sementara hingga ada kejelasan terkait kepengurusan PWI.
“Penggunaan Kantor PWI Gedung Dewan Pers, Lantai 4, Jalan Kebon Sirih, Nomor 32–34, Jakarta mulai tanggal 1 Oktober 2024 tidak dapat digunakan oleh kedua pihak sampai batas waktu yang akan ditetapkan kemudian,” bunyi keputusan tersebut.
Selain itu, Dewan Pers juga melarang PWI menyelenggarakan UKW secara mandiri maupun difasilitasi oleh pihak lain. Keputusan ini berlaku sampai dualisme kepemimpinan di tubuh PWI terselesaikan.
Imbas dari Dualisme Kepengurusan
Dualisme kepengurusan PWI dimulai setelah kongres luar biasa PWI pada 18 Agustus 2024 yang menetapkan Zulmansyah Sekedang sebagai Ketua Umum menggantikan Hendri CH Bangun, sebelumnya diberhentikan oleh Dewan Kehormatan PWI pada Juli 2024.
Namun, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) tetap memberikan legitimasi hukum kepada Hendri CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI.
Dalam keputusannya, Dewan Pers menjelaskan bahwa Kemenkumham mengakui keberadaan Hendri CH Bangun sebagai Ketua Umum PWI, namun juga mengakui Sasongko Tedjo sebagai pengawas atau dewan kehormatan di kedua kubu yang berseteru.
Dewan Pers, dalam rangka menjaga netralitas, memutuskan untuk tidak berpihak pada salah satu kubu.
“Dengan demikian, Saudara Hendri CH Bangun dalam SK Kemenkumham mendapat legitimasi yang sama dengan Saudara Sasongko dalam satu surat keputusan yang sama,” ujar Dewan Pers.
UKW dan Hak Anggota Terancam
Keputusan ini berpotensi menunda proses sertifikasi bagi wartawan yang membutuhkan UKW, sehingga memengaruhi karier dan hak mereka.
Dewan Pers menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga integritas organisasi serta melindungi seluruh anggota PWI dari dampak buruk dualisme kepemimpinan.
Dalam hal pemilihan Badan Penyelenggaraan Anggota (BPPA), Dewan Pers meminta kedua kubu untuk mencapai kesepakatan terkait perwakilan yang akan mewakili organisasi di Dewan Pers. Jika kesepakatan tidak tercapai, PWI dianggap tidak menggunakan haknya.
Keputusan ini muncul setelah serangkaian pertemuan antara Dewan Pers dan PWI Pusat, termasuk pada 17 September 2024, serta berbagai surat permohonan dari PWI yang diajukan sepanjang bulan September.
Dengan masih berlangsungnya konflik ini, PWI berada dalam situasi genting yang dapat memengaruhi kepercayaan publik dan profesionalisme wartawan di bawah naungannya. (*)


Tinggalkan Balasan