SimpulRakyat.co.id, Barru – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru akan mulai merekrut petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.
Pendaftaran akan dibuka pada 17 September 2024, sebagai bagian dari persiapan menjelang hari pemungutan suara yang dijadwalkan pada 27 November 2024.
Abdul Mannan, Komisioner KPU Barru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, mengungkapkan bahwa sebanyak 2.303 anggota KPPS akan direkrut untuk bertugas di 329 Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Setiap TPS akan memiliki 7 orang petugas yang berperan penting dalam memastikan kelancaran jalannya pemungutan suara.
“Pembentukan KPPS ini mengacu pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, yang menetapkan KPPS sebagai badan adhoc di tingkat TPS,” jelas Abdul Mannan kepada wartawan, Senin, 16 September 2024.
Rekrutmen petugas KPPS ini menjadi langkah penting dalam memastikan Pilkada berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. (*)


Tinggalkan Balasan