Simpulrakyat.co.id, Makassar – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar melakukan monitoring pembayaran THR di perusahaan dengan turun langsung ke sejumlah perusahaan di wilayah kota Makassar, Senin (16/3/2026).

Monitoring Pembayaran THR di perusahaan Wilayah kota Makassar sudah menjadi agenda rutin Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kota Makassar sebagai bentuk pengawasan dan pemantauan yang dilakukan untuk memastikan bahwa perusahaan membayar THR (Tunjangan Hari Raya) kepada karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Disnaker kota Makassar ingin memastikan bahwa setiap perusahaan memberikan hak hak karyawan seperti pembayaran THR -hari raya), Perusahaan membayar THR dengan jumlah yang sesuai (sesuai dengan peraturan) dan Perusahaan tidak melakukan penundaan atau pengurangan pembayaran THR.” jelas Andi Sunrah Mediator bidang PHI Disnaker kota Makassar

Menurut Andi Sunrah, kepatuhan perusahaan terhadap pembayaran THR kepada karyawan mengalami tren positif melihat hasil monitoring ini semua perusahaan telah membayarkan hak THR kepada karyawannya,

“Selama monitoring ini berjalan, kami belum menemukan adanya perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada Karyawan. Hal ini menunjukkan tingkat kepatuhan perusahaan semakin baik dalam hal pembayaran THR.” ujarnya.

Dengan monitoring ini, Disnaker dapat membantu melindungi hak-hak karyawan dan memastikan bahwa perusahaan mematuhi peraturan ketenagakerjaan.

Selain itu, Disnaker juga membuka posko aduan bagi pekerja yang belum menerima THR. Pekerja bisa melaporkan perusahaan yang tidak membayar THR melalui Instagram @disnakermakassar atau langsung ke posko aduan di kantor Disnaker Makassar jalan AP. Pettarani.

Jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar tidak membayar THR kepada karyawannya maka Disnaker Makassar akan memanggil perusahaan tersebut dan melakukan mediasi hingga tiga kali. Jika tidak ada penyelesaian, kasus akan diteruskan ke tingkat yang lebih tinggi

Perusahaan yang terlambat membayar THR akan dikenai denda 5% dari total THR yang wajib dibayar, dan sanksi administratif sesuai PP 36 Tahun 2021.

(Ilho)