SimpulRakyat.co.id, Bantaeng – Penjabat (Pj) Bupati Bantaeng, Andi Abubakar resmi melantik dan mengukuhkan masa jabatan 8 tahun untuk 45 Kepala Desa, berlangsung di Balai Kartini, Kecamatan Bantaeng, Kabupaten Bantaeng, Selasa, 20 Agustus 2024.

Perpanjangan masa jabatan Kepala Desa dari enam tahun menjadi delapan tahun, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pada kesempatan tersebut, Andi Abubakar, menyampaikan ucapan selamat kepada 45 Kepala Desa yang tersebar di delapan kecamatan.

Dia mengingatkan agar para Kepala Desa tetap menjaga stabilitas keluarga dan lingkungan guna memastikan kepemimpinan yang baik di desa.

“Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada saudara kepala desa yang telah bekerja keras membangun desa dan mencapai prestasi yang membanggakan,” ujarnya.

Sambutannya diakhiri dengan sebuah pantun: “Bonto Tangnga, Bonto-Bontoa, dua Desa tak bertetangga, ingat janji kepada warga, jaga amanah dalam bekerja.”

Kepala Desa yang dilantik meliputi periode 2019-2027, 2021-2029, dan 2023-2031.

Acara ini juga dihadiri oleh Kapolres Bantaeng AKBP Nur Prasetyantoro Wira Utomo, Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Satria Abdi, Plt Ketua DPRD Bantaeng Asriyudi Asman, perwakilan Dandim 1410/Bantaeng, Kadis PMD, PP & PA, serta para pimpinan OPD, Danramil, Camat, Lurah, dan Ketua TP PKK Desa se-Kabupaten Bantaeng. (*)