SimpulRakyat.co.id, Manggarai Timur – Adi Saputra, Kabid Hukum dan HAM, Gerakan Mahasiswa Pemuda dan Rakyat Manggarai Timur (Gempar Matim), menanggapi pernyataan Ferdy Hasiman di beberapa media online yang menganggap kebijakan Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai Timur (Matim) itu keliru, Minggu (17/3/2024).
Bakal calon bupati Matim, Ferdy Hasiman itu mengungkapkan akan bekerja serius untuk memanggil pulang ribuan Tenaga Harian Lepas (THL) yang telah dirumahkan oleh pemda matim beberapa tahun lalu.
“Selain itu soal Nasib para pekerja. Ini tugas dan tanggung jawab pemimpin, bagaimana memikirkan nasib rakyat. Pemimpin juga perlu memiliki etika dan moral dalam proses pengambilan kebijakan public. Kebijakan public bukan hanya berdasarkan rasionalitas birokratis semata, tetapi berpikir soal masa depan pekerja THL, tanggung jawab mereka terhadap keluarga dan anak. Jadi ribuan THL ini wajib diselamatkan dan dipanggil pulang, apapun caranya,” kata Ferdy Ketika bertemu warga Masyarakat di Kobok, Wae Rana, Kelurahan Ronggakoe, Selasa (12/3/2024) lalu.
Adi Saputra membenarkan bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Timur memberhentikan 859 orang pegawai honorer alias Tenaga Harian Lepas (THL) sejak awal tahun 2023 ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
“Berdasarkan informasi yang dihimpun, adapun kebijakan dari Pemkan Manggarai Timur kepada ratusan THL yang dirumahkan tersebut mendapat bantuan modal usaha, yakni per orang Rp15 juta,” tutur Adi.
Lanjut dia katakan, pada tahun 2021 sebanyak 333 orang Tenaga Harian Lepas (THL) diberhentikan mulai awal Tahun 2021 dan diberikan modal usaha Rp 15 juta perorang.
Pemecatan THL bertujuan untuk efisiensi APBD yang tidak bisa mengcover THL, juga dua hal yang mendasar atau menjadi alasan sehingga diberhentikan dari THL ini yakni pertama dana alokasi umum (DAU) menurun karena fokus pada penanganan Covid-19.
Kedua berdasarkan hasil analisis jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK) dimana Pemkab Manggarai Timur memiliki kelebihan pegawai ketika diakumulasi seluruh ASN dan THL.
“Kita semua sangat sadar bahwa saat covid dan pasca covid pemerintah berupaya menumbuhkan kembali ekonomi, kemudian kebijakan yang keluarkan oleh pemda Matim menurut hemat saya tidak melampaui batas kemanusiaan sebab mereka di berikan modal dan dilakukan pelatihan kusus sebagai bekal untuk terus melanjutkan hidup,” terang Adi.
“Saya kira Ferdy Hasiman tidak begitu paham dengan pernyataannya sendiri, sementara terpisah Menteri PAN RB telah menyampaikan adapun penghapusan honorer dilakukan berdasarkan amanat Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) Nomor 5 Tahun 2014 dan surat edaran bernomor B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022,” regas Adi.
“Untuk itu saya harapkan kepada sodara Ferdy Hasiman untuk tidak membuat pernyataan liar yang menimbulkan gaduh ditengah BMKG mengeluarkan press release wilayah NTT untuk waspada terhadap cuaca ekstrem.” tutup Adi.


Tinggalkan Balasan