SimpulRakyat.co.id – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyelenggarakan seminar online yakni Ngobrol Bareng Legislator dengan mengusung tema: “Menjadi Pejuang Anti Hoax di Dunia Digital”.

Dalam seminar Ngobrol Bareng Legislator ini, terdapat empat narasumber yang berkompeten pada bidangnya, yaitu Dr H Abdul Muhaimin Iskandar yang saat ini menjabat sebagai Anggota Komisi I DPR RI.

Sementara narasumber kedua, yakni Semuel Abrijani Pangerapan menjabat sebagai Dirjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo RI, serta mengundang Dr Achmad Maulani (Direktur Lembaga Kajian Publik) dan Kurniawan Hidayat (Praktisi Sosial Budaya). Seminar ini diselenggarakan pada Minggu, 28 Januari 2024, melalui platform zoom meeting.

Seminar Ngobrol Bareng Legislator ini merupakan acara yang diinisiasi dan didukung oleh Kementerian Kominfo, yang melibatkan berbagai elemen masyarakat, dengan memiliki beberapa tujuan, di antaranya untuk mendorong masyarakat agar mengoptimalkan pemanfaatan internet sebagai sarana edukasi dan bisnis, memberdayakan masyarakat agar dapat memilah dan memilih informasi yang dibutuhkan dan bermanfaat, memberikan informasi yang lengkap kepada masyarakat terkait pembangunan Infrastruktur TIK yang dilakukan oleh Pemerintah khususnya oleh Ditjen APTIKA, serta mewujudkan jaringan informasi serta media komunikasi dua arah antara masyarakat dengan masyarakat maupun dengan pihak lainnya.

Seminar ini terdiri dari beberapa sesi, yaitu sesi pembukaan, pemaparan materi, sesi tanya jawab, dan sesi penutup.

Sesi pemaparan diawali oleh pengantar serta pembukaan yang disampaikan oleh Dr H Abdul Muhaimin Iskandar, dalam paparan pertamanya menjelaskan bahwa perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan dalam berbagai aspek kehidupan dan dapat dimanfaat sebagai sumber kemajuan ekonomi, menambah ilmu pengetahuan dan tentu membawa budaya baru.

“Mari kita terus meningkatkan literasi teknologi digital agar kita tidak tersesat dalam arus informasi yang kadang menjadi berita hoaks, adu domba dan menyesatkan. Bapak Muhaimin berharap masyarakat terus menurus memanfaatkan teknologi digital bagi kemajuan demokrasi, politik, ekonomi dan Literasi digital tentu saja mewujudkan kedamaian, kebahagiaan, keamanan dan ketertiban bagi bangsa kita,” tutur Abdul Muhaimin Iskandar.

Selanjutnya, sambutan Semuel Abrijani Pangerapan. Dalam pemaparannya, dia menyampaikan bahwa diketahui bersama, dampak pandemi dan pesatnya teknologi telah mengubah cara kita beraktivitas dan bekerja.

“Kehadiran teknologi sebagai bagian dari kehidupan masyarakat inilah yang semakin mempertegaskan kita sedang menghadapi era disubsi teknologi. Untuk mengahadapi hal tersebut, kita semua harus mempercepat kerjasama kita dalam mewujudkan agenda trasnformasi digital Indonesia. Bersama-sama wujudkan cita-cita bangsa Indonesia dengan menjadikan masyarakat madani berbasis teknologi. Kemampuan yang kita miliki serta keunggulan yang terus dijaga akan membawa bangsa Indonesia menjadi bangsa yang hebat dan besar, serta menjadi unggul dalam segi sumber daya manusia,” papar Semuel Abrijani Pangerapan.

Pemaparan yang ketiga disampaikan Dr Achmad Maulani (Direktur Lembaga Kajian Publik. Dia menjelaskan bahwa media internet saat ini mengambil porsi dan peranan yang sangat besar dalam memberikan informasi kepada publik, terutama kaum muda.

“Karena itu literasi digital menjadi satu-satunya cara yang paling ampuh membangun kesadaran kritis. Selain negara harus hadir dan bersikap tegas untuk memblokir portal/chanel yang selalu menebar Hoax, peran individu untuk menahan diri dan memilah milah, serta menyaring berita merupakan peran kunci utama,” imbuh Achmad Maulani.

Terakhir, pemaparan dari Kurniawan Hidayat (Praktisi Sosial Budaya). Dia memaparkan bahwa hoax atau pemberitaan palsu adalah usaha untuk menipu atau mengakali pembaca atau pendengar untuk mempercayai sesuatu, padahal sang pencipta berita palsu tersebut tahu bahwa berita tersebut adalah palsu.

“Penyebaran berita hoax mudah menyebar melalui internet. jalurnya bisa berupa situs online, media sosial, hingga chatting diaplikasi pesan instan. Berita Hoax banyak menimbulkan dampak negative. Pelaku penyebar hoax bisa terancam pasal 28 ayat 1 undang-undang informasi dan transaksi elektronik atau undang-undang ITE,” ujar Kurniawan Hidayat.

Seluruh peserta terlihat begitu kondusif dan juga aktif dalam menyimak materi yang di paparkan oleh para narasumber, Setelah pemaparan materi dari keempat narasumber, moderator mamfasilitasi untuk sesi tanya jawab. Begitu banyak pertanyaan yang dilontarkan oleh para peserta kepada para narasumber.