SimpulRakyat.co.id, Makassar – Puluhan aktivis dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan mendaftar Pendidikan Hukum BAIN HAM RI dengan Gelar Pendidikan Non Formal C.L.E ( Certificate Legal Education ) yang dikeluarkan secara resmi oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Badan Advokasi Investigasi Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (BAIN HAM RI) yang akan digelar di di Kantor DPP BAIN HAM RI, Jalan Tun Abdul Razak, Ruko Citraland Hertasning Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 21 Desember 2023.

Ketua DPP BAIN HAM RI, Djaya Jumain mengatakan, peserta Pendidikan Hukum BAIN HAM RI yang telah mendaftar didominasi aktivis, pegiat hukum dan sosial dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan, di antaranya Kota Makassar, Kabupaten Gowa, Takalar,Barru, Wajo dan Kota Parepare.

“Pendidikan Hukum BAIN HAM RI akan melahirkan praktisi atau pendamping hukum BAIN HAM RI untuk masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum yang nantinya akan membentuk Klinik Hukum di Kelurahan Desa dan menjadi pengurus Klinik Hukum BAIN HAM RI,” urai Djaya Jumain, Rabu (20/12) kemarin.

Lanjut dikatakan, pendamping hukum BAIN HAM RI nantinya akan menerima aduan masyarakat di Klinik Hukum terkait masalah yang di hadapinya termasuk perkara non litigasi dan litigasi dan di tindaklanjuti oleh DPW dan DPD BAIN HAM RI.

Sementara salah satu Ketua DPP BAIN HAM RI Peri Herianto menuturkan, pemateri pendidikan hukum BAIN HAM RI menghadirkan pemeteri yang berpengalaman, baik di internal BAIN HAM RI maupun dari eksternal yang tidak diragukan lagi, dan materinya seputar tugas dan fungsi praktisi/pendamping hukum dalam menjalankan tugasnya di lapangan.

Diketahui, pendidikan hukum BAIN HAM RI juga akan dilaksanakan oleh DPW BAIN HAM RI Provinsi Lampung dan selanjutnya Sumatera Barat dan Papua Barat Daya dengan sistim Virtual atau Zoom. (*)