SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Anwar Usman memberikan respon yang enteng perihal desakan publik untuk mundur dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Respon tersebut disampaikan Anwar usai mengikuti sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran etik di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (31/10) kemarin.
“Yang menentukan jabatan milik Allah Yang Maha Kuasa,” kata Anwar saat itu.
Anwar menganggap dirinya tak perlu mundur terkait putusan tentang syarat batas usia pencalonan presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, Mahkamah Konstitusi merupakan pengadilan norma, sehingga dia tak perlu untuk mengundurkan diri.
“Oh tidak ada, ini pengadilan norma. Bukan pengadilan fakta,” ujar Anwar.
Anwar juga buka suara menanggapi narasi MK sebagai ‘Mahkamah Keluarga’ yang tengah ramai di masyarakat usai putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait syarat usia calon presiden dan wakil presiden.
Menurut dia, narasi Mahkamah Keluarga tersebut benar adanya. Namun, kata ‘keluarga’ dimaksudnya mengarah pada keluarga bangsa Indonesia secara keseluruhan.
“Benar, keluarga bangsa Indonesia. Begitu,” kata Anwar.
Sekadar diketahui, Anwar bersama sejumlah hakim konstitusi lain dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait putusan yang mengabulkan gugatan Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Lewat putusannya, MK menyatakan syarat usia minimal capres-cawapres yaitu 40 tahun.
Namun, pengecualian diberikan kepada orang di bawah usia 40 tahun selama ia pernah menjabat sebagai kepala daerah yang dipilih melalui pemilu.
Putusan ini dianggap memberikan karpet merah kepada Gibran Rakabuming Raka, Wali Kota Solo yang juga putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), melenggang ke Pilpres 2024. Gibran juga merupakan keponakan dari Anwar Usman. (**)


Tinggalkan Balasan