SimpulRakyat.co.id, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terancam jadi tersangka pada kasus dugaan korupsi pemaksaan dalam jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal itu disampaikan Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, usai pihaknya menggeladah rumah dinas Mentan SYL di kawasan Jaksel, Kamis (28/9) malam.
Kendati demikian, hingga saat ini KPK belum mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pada kasus dugaan korupsi tersebut.
Ali Fikri membenarkan, kasus yang tengah diusut penyidik saat ini merupakan salah satu dari tiga klaster dugaan korupsi di Kementan.
“Kalau dalam konstruksi bahasa hukumnya, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, begitu ya,” kata Ali dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Lanjut Ali, pelaku dalam dugaan korupsi ini disangka melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Sekadar diketahui, saat menggeladah rumah dinas SYL kemarin malam, KPK menemukan uang tunai mencapai puluhan miliar rupiah.
“Tadi kan ditemukan rupiah dan mata uang asing, setelah dihitung jumlahnya sekira puluhan miliar,” ungkap Ali Fikri di hadapan awak media.


Tinggalkan Balasan