SimpulRakyat.co.id, Luwu – Kepolisian Resort Luwu berhasil mengamankan 11 tersangka dari 7 laporan, terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor, selama priode operas Sikat Lipu dari tanggal 6-26 Juni 2023.
Dalam konfrensi pers yang digelar pada Selasa, (27/7) Kapolres Luwu AKBP yang didampingi Kasat Reskrim Polres Luwu, mengungkapkan jika motif pencuriannya itu semuanya karena faktor ekonomi, karena hasil dari curian tersebut mereka jual kembali.
“Ada 7 laporan Polisi dengan 11 tersangka, yakni 9 pelaku pencurian dan 2 diantaranya adalah penadah. Tidak ada motif lain dari kasus-kasus pencurian ini, semuanya karena faktor ekonomi” kata Arisandi.
Arisandi menguraikan bahwa jenis barang yang mereka Curi itu bermacam-macam, yakni pelaku pencurian Tabung Gas 3 Kg sebanyak 24 buah di daerah Lamasi, pelaku pencurian Celengan Masjid di Larompong Selatan, pelaku pencurian Besi di lokasi BMS di Kecamatan Bua, pelaku pencurian barang jualan dan pelaku pencurian kendaraan bermotor
Saat ini sebelas tersangka tersebut mendekam dalam tahanan kepolisian sambil menunggu hasil penyidikan lebih lanjut.
“Akibat perbuatannya itu, mereka dijerat dengan Pasal 363 dan 365 KUHP” ucap Arisandi.
Kapolres juga mengimbau agar masyarakat selalu menjaga dan mencegah pencurian di lingkungan masing-masing.
“Ini tanggung jawab kita bersama sama-sama untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di lingkungan kita bermukim” ucapnya.


Tinggalkan Balasan